Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ZULKADRI

1 karya publik ditemukan.

2026: 1

Denda Adat Bagi mempelai laki-laki yang manyiriah dengan berkendaraan di nagari koto baru kecamatan baso perspektif 'uruf

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Denda Adat bagi Mempelai Laki-Laki yang Melaksanakan Manyiriah dengan Menggunakan Kendaraan di Nagari Koto Baru Kecamatan Baso Kabupaten Agam dalam Perspektif ‘Urf”, yang ditulis oleh Zulkadri, NIM 1122.165, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya praktik adat manyiriah di Nagari Koto Baru yang mewajibkan calon mempelai laki-laki melaksanakan manyiriah dengan berjalan kaki. Apabila ketentuan tersebut dilanggar dengan menggunakan kendaraan, maka dikenakan sanksi adat berupa denda satu sak semen. Praktik ini menarik untuk dikaji karena masih tetap dipertahankan oleh masyarakat di tengah perkembangan zaman, serta perlu ditinjau kesesuaiannya dengan hukum Islam, khususnya melalui konsep ‘urf. Berdasarkan hal tersebut, penulis berkeinginan untuk mengkaji secara mendalam pelaksanaan adat manyiriah, tujuan dan hikmah yang terkandung di dalamnya, serta kedudukan denda adat tersebut dalam perspektif ‘urf. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan tokoh adat, niniak mamak, dan masyarakat Nagari Koto Baru, serta studi dokumentasi terhadap sumber- sumber hukum Islam dan literatur yang berkaitan dengan adat Minangkabau. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif-analitis menggunakan kerangka teori ‘urf dalam hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan adat manyiriah di Nagari Koto Baru dilakukan tujuh hari sebelum akad nikah dengan cara berjalan kaki dari rumah ke rumah untuk menyampaikan undangan, khususnya kepada niniak mamak, alim ulama, dan tokoh adat. Adat ini bertujuan sebagai bentuk penghormatan kepada struktur adat, sarana pengumuman resmi pernikahan (i’lan), mempererat hubungan sosial, serta sebagai media pendidikan adat bagi generasi muda. Dalam perspektif ‘urf, praktik denda adat manyiriah tergolong sebagai ‘urf ‘amali dan ‘urf khas yang bersifat ‘urf shahih, karena telah berlaku secara turun-temurun, tidak bertentangan dengan nash syariat, berorientasi pada kemaslahatan, serta tidak mengandung unsur kezaliman. Dengan demikian, adat manyiriah dan denda adat yang menyertainya sejalan dengan prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah dan layak untuk terus dipertahankan.