Pandangan Masyarakat Terhadap Manompang Mamak Dalam Pernikahan Di Nagari Gurun Kabupaten Lima Puluh Kota Tinjauan Maslahah Mursalah (Studi Kasus Nagari Gurun Kabupaten Lima Puluh Kota)
Skripsi ini berjudul “Pandangan Masyarakat Terhadap Manompang Mamak Dalam Pernikahan Di Nagari Gurun Kabupaten Lima Puluh Kota Tinjauan Maslahah Mursalah (Studi Kasus Nagari Gurun Kabupaten Lima Puluh Kota)” , yang ditulis oleh Zelina Fitri, NIM 121093, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhisiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini di latar belakangi oleh banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang manompang mamak, terutama pendatang yang ingin tinggal dan menetap di Minangkabau. Mamak memiliki banyak peran seperti hubungan sosial, kekeluargaan, terutama di dalam pernikahan. Oleh karena itu manompang mamak harus dilaksanakan para pendatang. Salah satu daerah yang melakukan tradisi manompang mamak adalah Nagari Gurun Kabupaten Lima Puluh kota.Tujuan peneliti ini adalah ingin mengetahui bagaimana tradisi manompang mamak di Nagari Gurun dan untuk menentukan bagaimana pandangan masyarakat terhadap manompang mamak tinjauan maslahah mursalah. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini lebih lanjut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang mengunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Niniak mamak, orang yang melakukan manompang mamak, masyarakat dan peneliti akan memperoleh sumber data dari buku, jurnal, dan peneliti terdahulu terkait permasalahan yang diangkatkan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat di temukan bahwa manompang mamak adalah orang pendatang dari luar kampung yang akan melakukan pernikahan wajib keduanya mempunyai mamak maka dilakukanlah manompang mamak dengan syarat suku yang sama. Langkah awal dalam manompang mamak yaitu kedatangan mamak dari suku yang akan menerima kemenakan baru ke nagari tujuan, setelah itu niniak mamak dari suku yang sama melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama yang di sebut dengan istilah baiyo iyo, setelah mencapai kesepakatan, dilakukan pertemuan resmi yang disebut dengan basuduik antara niniak mamak dari kedua belah pihak tujuan ini memastikan bahwa semua pihak meneyetujui penambahan kemenakan dalam suku, dan barulah kemenakan di perkenalakan resmi kepada masyarakat dan pandangan masyarakat terhadap manompang mamak dalam pernikahan di tinjau dari prespektif maslahah mursalah dapat dikategorikan sebagai maslahah tahsiniyyah, karena dalam pernikahan berfungsi sebagai tempat berlindung, wadah untuk mengadu, dan untuk bermusyawarah serta, mempererat kehidupan sosial,moral serta budaya.