Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ZARKANI

1 karya publik ditemukan.

2026: 1

Praktik Mampajak Pohon Durian di Desa Ranah Singkuang Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Praktik Mampajak Pohon Durian di Desa Ranah Singkuang Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, yang ditulis oleh Zarkani, NIM 1222.067, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini berangkat dari fenomena praktik muamalah tradisional yang berkembang di masyarakat Desa Ranah Singkuang, yaitu praktik mampajak pohon durian, yakni sistem sewa menyewa pohon durian untuk mengambil manfaat buahnya selama jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan penyewa. Praktik ini telah berlangsung secara turun-temurun. Namun, dalam kajian fikih klasik, praktik sewa pohon untuk diambil buahnya menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama, karena pada dasarnya sewa menyewa adalah untuk mengambil manfaat barang, bukan materi darinya. Dalam praktiknya, penyewa membayar di awal akad dengan harapan memperoleh hasil durian selama masa kontrak, namun jumlah dan kualitas buah tidak dapat dipastikan sehingga berpotensi mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan spekulasi keuntungan yang menyerupai maysir. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk mengkaji praktik mampajak tersebut dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan metode analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari pemilik pohon durian, penyewa, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam praktik mampajak pohon durian di Desa Ranah Singkuang. Berdasarkan hasil penelitian, pertama, praktik mampajak pohon durian di Desa Ranah Singkuang dilakukan melalui akad sewa menyewa secara lisan berdasarkan kesepakatan dan kepercayaan antara pemilik pohon dan penyewa. Objek sewa, jangka waktu, dan nilai pembayaran ditentukan sejak awal, dengan pembayaran dilakukan di awal akad. Penyewa berhak mengambil seluruh buah durian selama masa sewa serta bertanggung jawab atas pemeliharaan pohon, sedangkan seluruh risiko ketidakpastian hasil panen ditanggung oleh penyewa. Kedua, dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik ini menimbulkan perbedaan pendapat ulama. Dalam akad ijarah, objek sewa seharusnya berupa manfaat yang jelas dan pasti. Imam Syafi’i tidak membolehkan penyewaan pohon untuk diambil buahnya karena sewa menyewa pada dasarnya untuk mengambil manfaat barang, bukan materi darinya, serta manfaatnya belum jelas dan berpotensi mengandung gharar. Sebaliknya, Ibnu Qayyim alJauziyyah berpendapat bahwa materi yang muncul secara bertahap dapat dipersamakan dengan manfaat sehingga dapat menjadi objek akad. Namun, berdasarkan analisis terhadap praktik tesebut di Desa Ranah Singkuang, ketidakpastian jumlah dan kualitas buah serta kemungkinan untung rugi yang bergantung pada hasil panen menunjukkan adanya unsur gharar dan spekulasi yang mendekati maysir, sehingga praktik tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip akad dalam hukum Islam. Meskipun demikian, praktik ini tetap memiliki nilai kemaslahatan bagi perekonomian masyarakat sehingga diperlukan perbaikan sistem transaksi agar sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah.