PERMAINAN JEPIT BONEKA DI AREA TIME-ZONE RAMAYANA KOTA BUKITTINGGI (PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH)
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “Permainan Jepit Boneka Di Area Time-Zone Ramayana Kota Bukittinggi Terhadap Perspektif Fiqih Muamalah”, skripsi ini ditulis oleh Weldi Ramyadi, NIM. 1214.030 Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi Tahun 2018 M. Alasan Penulis mengangkatkan masalah ini menjadi sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi karena penulis melihat di area Time-Zone Ramayana Kota Bukittinggi terdapat sebuah permainan yang terkesan mirip dengan perjudian yang dilarang dalam Islam. Maka dari itu, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut bagaimana sebenarnya permaian tersebut apakah benar identik dengan perjudian atau tidak termasuk pada perjudian melainkan akad yang sah secara syar’i. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana bagaimana pelaksanaan Permainan Jepit Boneka di area Time-Zone Ramayana Kota Bukittinggi serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap Permainan Jepit Boneka di area Time-Zone Ramayana Kota Bukittinggi. Penelitianini merupakan penelitian lapangan (Field research) yang bersifat kualitatif. dikatakan bersifat kualitatif karena data-data yang disajikan merupakan data-data yang terjadi dilapangan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan observasi dan wawancara. Penelitian ini mencoba menggambarkan dan menerangkan bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam terhadap permainan jepit boneka yang ada di area time-zone Ramayana Kota Bukittinggi. Dalam mengumpulkan data penulis melakukan wawancara dengan beberapa orang informan yang terdiri dari beberapa pengelola permainan jepit boneka di area time-zone Ramayana Kota Bukittinggi dan beberapa masyarakat yang pernah bermain permainan jepit boneka di arena ini. Informan yang penulis pilih merupakan orang-orang yang dirasa mampu memberikan data-data yang penulis butuhkan dalam penelitian ini. Setelah didapatkan, selanjutnya data akan dianalisa dengan metode analisa kualitatif. Penelitian menunjukkan bahwa permainan jepit boneka ini pelaksanaanya adalah dengan membeli saldo terlebih dahulu agar bisa mengakses permainan. Saldo dibeli kepada pihak pengelola untuk selanjutnya digunakan untuk mengakses permainan. Adapun cara memainkan permainan ini adalah dengan mengarahkan stik yang ada di mesin jepit boneka. Adapun pandangan Fiqh Muamalah terhadap permainan jepit boneka ini, setelah dilakukan analisa terlebih dahulu, makaditemukan bahwa dalam permainan ini tidak terkandung unsur-unsur perjudian yang diharamkan dalam hukum Islam. Adapun akad yang terkandung di dalamnya hanyalah akad jual beli yang mubah yang terjadi antara pihak pengelola permainan dengan pemain yang membeli saldo yang merupakan akses untuk bermain jepit boneka.