Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

WELDAWATI

1 karya publik ditemukan.

2021: 1

Pemahaman Masyarakat Terhadap Produk Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus: Sungai Balai Jorong Anam Koto Selatan Nagari Kinali)

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini disusun oleh Weldawati NIM 3317007, jurusan S1 Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi dengan judul “Analisis Pemahaman Masyarakat Terhadap Produk Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus: Sungai Balai Jorong Anam Koto Selatan Nagari Kinali)” atas bimbingan Bapak Dr. Miswardi, SH., M.Hum. Latar belakang penulis mengangkat judul ini adalah karena pemahaman masyarakat tentang produk pembiayaan murabahah masih kurang, hal tersebut menjadi salah satu faktor utama yang menghambat peluang perbankan syariah. Untuk meningkatkan produk pembiayaan murabahah di Sungai Balai Nagari Kinali ataupun dikalangan masyarakat supaya produk pembiayaan murabahah lebih dikenal dan lebih unggul atau maju perlu adanya usaha yang dari pihak perbankan syariah selain promosi yang baik juga harus merubah pandangan masyarakat terhadap bank syaraiah selama ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan penelitian lapangan (Field Research). Peneliti melakukan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap produk pembiayaan murabahah studi kasus di Sungai Balai Jorong Anam Koto Selatan Nagari Kinali terdiri dari tiga kelompok. Pertama, masyarakat yang tidak paham dengan produk pembiayaan murabahah disebabkan karena informasi yang didapat tidak akurat serta kesalah pahaman mengenai bank syariah disebabkan karena selama ini masyarakat hanya menggunakan bank konvensional. Kedua, masyarakat yang kurang paham dengan produk pembiayaan murabaha disebabkan oleh minimnya pengetahuan yang didapat meskipun pernah melakukan transaki langsung pada bank syariah. Ketiga, masyarakat yang paham dengan produk pembiayaan murabahah disebabkan karena masyarakat tersebut pernah melakukan pembiayaan murabahah secara langsung pada bank syaraiah.