TRADISI WEDAK RIPIH ADAT JAWA SEBELUM AKAD NIKAH PADA ERA MODERN DI NAGARI KOTO RANAH KECAMATAN KOTO BESAR KABUPATEN DHARMASRAYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ABSTRAKSkripsi ini berjudul “Tradisi Wedak Ripih Adat Jawa Sebelum Akad Nikah Pada Era Modern Di Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Perspektif Hukum Islam”. Skripsi ini disusun oleh Nur Wahyuni Lestari Nim 1121127, Program Studi Hukum Keluarga Islam (ahwal syakhsiyyah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, tahun 1446 H/2025 M. Tradisi Wedak Ripih yaitu tradisi yang dilakukan sebelum akad nikah. Yaitu berupa acara berdoa untuk calon pengantin dengan cara mengelilingi rumah sambil menggerakkan badan dan makanan yang dibawa dengan bacaan tertentu (mantra) sebanyak 3 kali dengan diiringi musik Jawa dan menyiapkan makanan untuk tamu. Tradisi Wedak Ripih merupakan prosesi pra nikah (khitbah) yang bertujuan untuk mendoakan calon pengantin agar sakinah mawaddah warahmah. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk meneliti Pertama, bagaimana praktek tradisi Wedak Ripih Adat Jawa di Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya? Kedua, bagaimana tinjauan Hukum Islam (Istihsan, Maslahah Mursalah dan ‘Urf) terhadap tradisi Wedak Ripih Adat Jawa di Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang penulis lakukan di kenagarian Koto Ranah Kec. Koto Besar Kab. Dharmasraya. Informan dalam penelitian ini merujuk pada tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat lainnya yang paham tentang tradisi wedak ripih ini. Teknik penggunaan dan analisis data menggunakan analisis kualitatif yaitu dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa : pertama, tradisi wedak ripih di Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya masih dilaksanakan sampai saat ini. Waktu pelaksanaannya pada saat pukul 00.00 WIB pada era dahulu dan pada era modern boleh kapan saja asalkan sebelum melakukan akad nikah. Kedua, tradisi wedak ripih ini dikategorikan sebagai Istihsan bil ‘urf (sesuatu yang didasarkan oleh adat kebiasaan), dari segi tingkatan maslahah mursalah tradisi ini termasuk kedalam kategori maslahat hajiyat (merujuk pada kebutuhan manusia yang bersifat sekunder), kemudian tradisi wedak ripih ini termasuk kedalam kategori Urf Fasid yaitu kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara’ yaitu dengan membaca bacaan tertentu menggunakan bahasa Jawa (mantra) saat berkeliling rumah sebanyak tiga kali.