Pandangan Ulama Lokal Terhadap Perlombaan Memancing Tahunan di Nagari Aie Angek Kecamatan Sepuluh Koto
ABSTRAK Skripsi yang berjudul “Pandangan Ulama Lokal Terhadap Perlombaan Memancing Tahunan Di Nagari Aie Angek Kecamatan Sepuluh Koto” ditulis oleh UTARI FITRIANI, NIM 1218082 pada jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 2022 M/1443 H. Motivasi penulis dalam melakukan penulisan judul ini dikarenakan adanya perlombaan memangcing berhadiah yang sumber hadiahnya berasal dari hasil uang pendaftaran peserta lomba. Dalam pokok pembahasan penelitian ini adalah yang pertama mengetahui Monografi Nagari Aie Angek. Yang kedua Sejarah Kolam Pemancingan di Nagari Aie Angek. Yang ketiga Ulasan tentang Praktik Perlombaan Memancing di Nagari Aie Angek. Yang keempat Pandangan Ulama Lokal Terhadap Perlombaan Memancing Tahunan Di Nagari Aie Angek. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem praktik perlombaan memancing di Nagari Aie Angek dan bagaimana pandangan ulama terhadap sistem pemberiah hadiah yang diberikan pada peserta lomba pancing Nagari Aie Angek. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang langsung meneliti ke salah satu Kolam Pemancingan di Nagari Aie Angek . Dalam pembahasan ini peneliti menggunakan metode kualitatif yang dimana data dapat diperoleh melalui Observasi, wawancara dan dokumentasi di Nagari Aie Angek ini. Berdasarkan hasil dari penelitian maka disimpulkan secara ringkas bahwa perlombaan memancing tiap tahun yang dilaksanakan di Nagari Aie Angek adalah untuk memanfaatkan kolam yang ada agar tidak terbengkalai dan dijadikan sebagai pendapatan asli Nagari yang dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan nagari. Permberian hadiah bagi pemenang perlombaan diambil dari uang inset atau pendaftaran dan pembrian hadiah merupakan salah satu faktor untuk menarik minat masyarakat agar ikut bertpartisipasi dalam perlombaan. Sementara itu, syari’at sama sekali tidak melarang adanya perlombaan selama itu sesuai dengan tuntunan yang sudah di ajarkan sejak zaman Rasulullah. Ketentuan lain menurut syari’at selama dalam perlombaan tidak ada unsur yang mengarah kepada judi maka itu diperbolehkan.