Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

TIO PRATAMA SUBARGA

2 karya publik ditemukan.

2024: 2

Penafsiran Riqab sebagai Penerima Zakat dalam Qs. At-Taubah Ayat 60 (Analisis Makna Kontekstual Abdullah Saeed)

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian tentang penafsiran riqab zakat ini merupakan penelitian yang dilatarbelakangi dengan asnaf riqab yang dipahami secara terbatas oleh para mufassir klasik dengan memaknainya sebagai budak mukhatab (budak yang dimiliki oleh tuannya). Interpretasi ini didasari pada praktik yang terjadi di masa lalu, di mana budak secara masif diakui sebagai komoditi dari sistem sosial- ekonomi masyarakat saat itu. Di masa kini, sistem perbudakan telah sepakat dihapuskan di muka bumi. Imbasnya, pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada asnaf riqab mulai tidak relevan lagi. Padahal di beberapa kasus ada yang memiliki kemiripan secara substansi dan membuat roh perbudakan seakan hidup kembali. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kepustakaan (library research) yang data-datanya diperoleh dari kepustakaan. Metode yang digunakan yaitu analisis kontekstual Abdullah Saeed dengan pendekatan sosio-historis-linguistik yang merupakan konsekuensi dari tafsir kontekstual Abdullah Saeed. Hasil penelitian yang ditemukan, yaitu penafsiran dari mufassir klasik sepakat mengarah pada budak mukhatab, dan mufassir kontemporer cenderung memperluas makna riqab kepada kasus-kasus di masa kini yang secara substansi memiliki kemiripan dengan perbudakan. Beberapa konklusi perluasan makna riqab dengan metode analisis kontekstual antara lain sebagai berikut: korban perang (tawanan/sandera), pembebasan budak temporer dari eksploitasi pihak lain, (pekerja kontrak dan ikatan kerja yang tidak wajar; korban penculikan, korban penyanderaan dan korban perdagangan manusia). Kemudian adanya nilai- nilai universal yang bisa disimpulkan sebagai pesan utama dari Qs. at-Taubah ayat 60 sehingga relevan dengan perluasan makna di masa kini, yaitu: perlindungan hidup, persamaan kedudukan dan status sosial, pemberantasan penindasan, dan pengembangan filantropi islam untuk membebaskan budak melalui zakat. Adapun interpretasi pendayagunaan zakat riqab di Indoensia jika dihidupkan kembali dapat di alokasikan kepada warga Indonesia yang berada di negara konflik (perang) dan menjadi sandera atau tawanan, kemudian lebih megerucut pada pembebasan kasus-kasus seperti pekerja kontrak dan ikatan kerja yang tidak wajar di Indonesia mengingat lapangan pekerjaan yang susah didapat di masa kini, dan korban perdagangan manusi