PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT BAGI PELAKU ZINA DI NAGARI TIGO JANGKO KECAMATAN LINTAU BUO KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT HUKUM ISLAM
Skripsi ini berjudul “Penerapan Sanksi Pidana Adat Bagi Pelaku Zina Di Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar Menurut Hukum Islam” yang ditulis oleh Thesya Gustia, NIM. 1415026, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1440 H/ 2019 M. Adapun yang menjadi motivasi penulis untuk mengangkat judul ini adalah berawal dari diberlakukannya sanksi pidana adat terhadap pelaku zina di Nagari Tigo Jangko yang mana pelaksanaan sanksi tersebut berbeda dengan sanksi pidana zina yang ada di dalam hukum Islam. Sehingga penulis tertarik untuk membahas lebih jauh mengenai pelaksanaan dari sanksi zina di Nagari Tigo Jangko dan tinjauan hukum Islam terhadap sanksi pidana adat bagi pelaku zina yang berlaku di Nagari tersebut. Dalam hukum Islam yang berkaitan dengan ketentuan pidana, salah satunya adalah zina, dengan hukuman dera dan dibuang selama setahun untuk pezina Ghairu Muhshan, dan rajam bagi pezina Muhshan. Akan tetapi, sanksi tersebut berbeda dengan sanksi yang diberlakukan oleh daerah tertentu dengan ketentuan adat tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah sanksi pidana adat yang diberlakukan di Nagari Tigo Jangko tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dalam melakukan penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau Field Researchyaitu menggambarkan sanksi pidana adat bagi pelaku zina di Nagari Tigo Jangko dan membandingkan dengan sanksi pidana zina dalam hukum Islam. Pendekatan penelitian yang dipakai adalah pendekatan kualitatif, dan penelitian ini juga menggunakan pendekatan normatif, yaitu pendekatan yang bertujuan mendekati masalah dengan menggunakan dali-dalil Al-Qur’an dan hadist. Hasil dari penelitian ini bahwa sanksi bagi pelaku zina adalah diarak dari tempat kejadian sampai ke kantor Wali Nagari dan dipenjarakan di penjara Nagari Tigo Jangko. Meskipun sanksi ini berbeda dengan sanksi yang ada di dalam hukum Islam, namun sanksi pidana adat ini tidak menentang aturan dalam syari’at Islam tentang sanksi terhadap pelaku zina, karena di antara kedua sanksi ini terdapat kesamaan tujuan, yaitu untuk menjaga kemaslahatan umat manusia dan menjauhi kemudharatan. Sanksi hukuman adat ini menurut hukum Islam termasuk kepada hukuman ta’zir, karena pidana zina yang terjadi di Nagari Tigo Jangko tidak memenuhi unsur dan syarat hukuman hudud bagi pelaku zina. Jika tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut maka tidak dianggap sebagai zina yang dikenai hukuman hudud, melainkan hanya tergolong kepada perbuatan maksiat yang diancam kepada hukuman ta’zir.