Kontribusi Retribusi Pasar Bawah sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi
Skripsi ini disusun oleh Yolanda Sapriday dengan NIM 3222061 Mahasiswa Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dengan judul “Kontribusi Retribusi Pasar sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi”. Penelitian ini dilatar belakangi oleh kurangnya kepatuhan wajib retribusi pasar untuk membayar tagihan retribusi secara tepat waktu dan banyaknya realisasi tunggakan retribusi Pasar Bawah Bukittinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kontribusi retribusi Pasar Bawah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Bukittinggi dan bagaimana pelakasanaan pemungutan retribusi Pasar Bawah Kota Bukittinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan sifat deskriptif. Data diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi, Staf Kantor Unit Pasar Bawah, dan Pedagang Pasar Bawah. Metode Analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi retribusi pelayanan pasar dan retribusi penyediaan pasar grosir/ pertokoan Pasar Bawah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi tahun 2023–2025 masih sangat kurang. Rata-rata kontribusi retribusi pelayanan pasar pada Pasar Bawah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi tahun 2023–2025 sebesar 0,40% dan Rata-rata kontribusi retribusi penyediaan pasar grosir/ pertokoan Pasar Bawah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi tahun 2023–2025 sebesar 0,41%. Pelaksanaan pemungutan retribusi pasar diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwako Nomor 19 Tahun 2024. Pelaksanaan pemungutan retribusi pasar bawah ada 2 yaitu retribusi harian dan retribusi bulanan. Pemungutan retribusi pasar bawah belum maksimal karena mengahadapi berbagai kendala yaitu kurangnya kesadaran pedagang untuk membayar retribusi tepat waktu, kondisi perekonomian yang melemah akibat sepinya aktivitas pasar, mekanisme pembayaran, dan fasilitas yang diberikan belum sesuai dengan retribusi yang dibayarkan.