Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SUKRI HAMDI

1 karya publik ditemukan.

2018: 1

Analisis Sistem Pemberian Insentif pada Driver Go-Jek Via Go-Pay menurut Perspektif Ekonomi Islam

2018 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini dibuat oleh Sukri Hamdi, NIM. 3314.400, dengan judul “Analisis Sistem Pemberian Insentif pada Driver Go-Jek via Go-Pay menurut Perspektif Ekonomi Islam”, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Tahun 2018 Seiring perkembangan zaman, teknologi dan komunikasi, perkembangan kerja sama melalui internet pun banyak bermunculan. Berangkat dari observasi yang penulis lakukan di kator operasional Go-Jek, penulis menemukan sistem pemberian insentif dengan sistem poin dan tingkat peforma yang ditransfer melalui media fintech uang elektronik yaitu Go-Pay yang diterapkan PT. Go-Jek Indonesia terhadap driver yang menjalin kerjasama dengan perusahaan. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam ekonomi Islam dikenal akad Ju’alah. Akad Ju’alah adalah perjanjian imbalan tertentu dari pihak pemberi pekerjaan atas pencapaian hasil yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana sistem pemberian insentif pada driver via Go-Pay yang diterapkan oleh PT. Go-Jek Indonesia cabang Bukittinggi menurut perspektif ekonomi Islam. Jenis Penelitian adalah Penelitian Lapangan (Field research) dengan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan kondisi, situasi, dan fenomena tentang data yang diperoleh, yaitu tentang Sistem Pemberian Insentif pada Driver Go-Jek via Go-Pay yang diterapkan oleh PT. Go-jek Indonesia cabang Bukittinggi. Kemudian di analisis dengan menggunakan pola pikir induktif, yaitu dengan menjelaskan terlebih dahulu tentang kenyataan – kenyataan yang terjadi di lapangan setelah dihubungkan dengan teori Ju’alah dan teori uang elektronik dalam Islam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, berdasarkan hasil analisis dari berbagai sudut pandang ketentuan syariat Islam, baik dari syarat serta rukun akad ju’alah maupun ketentuan – ketentuan Islam dalam penggunaan uang elektronik, Sistem Pemberian Insentif pada Driver Go-Jek via Go-Pay telah memenuhi ketentuan – ketentuan, syarat dan rukun yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam. Namun, dalam proses pencairan saldo deposit driver masih menggunakan perantara Bank Konvensional di dalamnya. Alangkah baiknya apabila PT. Gojek Indonesia bekerja sama dengan Bank Syariah dalam masalah transaksi keuangan driver untuk menguatkan persepsi masyarakat kalau sistem yang terdapat pada PT. Go-Jek Indonesia sudah sesuai dengan syariat Islam.