Analisis Etika Komunikasi Politik Calon Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024 di Media Sosial: Perspektif Adat Minangkabau dan Siyasah Syar`Iyyah
Perkembangan media sosial yang telah mengubah pola komunikasi politik di Indonesia, termasuk dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Sumatera Barat tahun 2024. Media sosial tidak lagi hanya berfungsi sebagai sarana penyebaran informasi, melainkan juga menjadi ruang pembentukan citra politik, pertukaran opini, dan interaksi antara kandidat dan masyarakat. Yang terjadi di lapangan, komunikasi politik yang berkembang di media sosial menunjukkan hal yang kompleks, mulai dari penyampaian program dan gagasan politik hingga munculnya ujaran yang bersifat agresif, konfrontatif, dan personal. Kondisi ini menjadi menarik untuk dikaji karena masyarakat Sumatera Barat yang memiliki karakter sosial yang kuat dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, yang menempatkan nilai adat dan agama sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam berkomunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk etika komunikasi politik calon gubernur Sumatera Barat tahun 2024 di media sosial beserta respon dan penilaian publik terhadapnya, menganalisisnya berdasarkan perspektif adat Minangkabau dan Siyasah Syar`iyyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan library research yang diperkaya melalui content analysis terhadap berbagai dokumen dan konten digital. Data penelitian diperoleh dari unggahan media sosial, dokumentasi debat publik, pernyataan kandidat, serta komentar dan tanggapan masyarakat pada platform TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, dan X. Data dianalisis tematik dengan mengacu pada nilai-nilai adat Minangkabau dan prinsip-prinsip Siyasah Syar`iyyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi politik calon gubernur Sumatera Barat tahun 2024 di media sosial memperlihatkan dua pola, yaitu komunikasi etis dan komunikasi yang cenderung tidak etis. Komunikasi etis ditunjukkan melalui penggunaan bahasa yang santun, penyampaian program secara substantif, dan upaya menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan lawan politik. Sebaliknya, komunikasi tidak etis tampak dalam bentuk sindiran, ujaran yang merendahkan, serangan personal, sikap agresif dan konfrontatif, serta penyampaian klaim yang belum sepenuhnya terverifikasi. Respon publik terhadap komunikasi tersebut menunjukkan adanya penilaian yang beragam dan cenderung terpolarisasi sesuai preferensi politik masing-masing. Dari perspektif adat Minangkabau, komunikasi politik yang berkembang belum sepenuhnya mencerminkan nilai kato nan ampek, baso-basi, marwah, dan sakato yang menekankan kesantunan, penghormatan, kehormatan, dan upaya membangun kesepahaman. Sementara itu, dalam perspektif Siyasah Syar`iyyah, komunikasi politik tersebut juga belum sepenuhnya memenuhi prinsip qaulan layyina (berkata santun), sidq (kejujuran), tabayyun (verifikasi informasi), menjauhi fitnah dan ghibah, dan juga menjaga amanah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa media sosial memiliki peran yang signifikan dalam membentuk dinamika komunikasi politik sekaligus memperkuat polarisasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan nilai-nilai adat Minangkabau dan prinsip Siyasah Syar`iyyah sebagai landasan etika dalam praktik komunikasi politik di ruang digital guna mewujudkan komunikasi politik yang lebih santun, bertanggung jawab, dan berkeadaban.