Pengaruh sistem akuntansi pemerintah daerah(SAPD) dan ketaatan peraturan perundangan terhadap akuntabilitas kinerja (studi kasus : BAKEUDA kabupaten pasaman)
ABSTRAK Skripsi ini ditulis oleh Sri Maulidia Nim 3416.020 yang berjudul “Pengaruh Siitem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Ketaatan Peraturan Perundangan Terhadapa Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Studi kasus: Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman)”. Program studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negri (IAIN) Bukittinggi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah kurangnya penerapan sistem akuntansi pemerintah daerah dan kurangnya ketaaatan peraturan perundangan yang menyebabkan akuntabilitas kinerja kurang baik. Sistem akuntansi pemerintah pemerintah daerah dan ketaatan peraturan perundangan merupakan hal yang mempengaruhi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaruh sistem akuntansi pemerintah daerah dan ketaatan peraturan perundangan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada BAKEUDA kabupaten pasaman Penelitian ini termasuk penelitian kuantitatif. Studi kasus badan keuangan daerah (BAKEUDA) kabupaten pasaman dengan menggunakan metode penelitian mengumpulkan data yaitu melalui observasi, wawancara, menyebar kuessioner dan dokumentasi. Data yang digunakan data skunder. Menggunakan data yang diolah SPSS untuk menentukan uji f dan uji t. Hasil penelitian data menunjukkan uji t sistem akuntansi pemerintah daerah (X1) mempunyai nilai signifikan 0,00 0,05 dan nilai Thitung 4,865 > 1,701 Ttabel maka dapat disimpulkan bahwa sistem akuntansi pemerintah daerah (SAPD) berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja. Ketaatan Peraturan Perundangan (X2) mempunyai nilai signifikan 0,942 > 0,05 dan nilai Thitung 0,073 1,701 Ttabel. Maka dapat disimpulkan bahwa ketaatan peraturan perundangan tidak berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah. Kata kunci : sistem akuntansipemerintah daerah (SAPD), dan ketaatan peratuan perundangan, akuntabilitas kinerja