Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SOFIA SURYANI

1 karya publik ditemukan.

2026: 1

KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL ANAK DALAM UU No 17 TAHUN 2016 tentang PERLINDUNGAN ANAK PERSPEKTIF MASLAHAH

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dalam UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Perspektif Maslahah” yang ditulis oleh Sofia Suryani, NIM 1422004, Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah, Unuversitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djmabek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, padahal anak merupakan amanah Allah Swt yang berhak mendapatkan perlindungan. Salah satu upaya negara dalam merespons persoalan tersebut adalah dengan menetapkan sanksi kebiri kimia sebagai pidana tambahan bagi pelaku kejahatan seksual anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undnag-Undnag No. 35 tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan ini menimbulkan perdebatan di masyarakat, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut mengenai sanksi tersebut ditinjau dari perspektif maslahah. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan dua rumusan permasalahan, yaitu: 1) Bagaimana ketentuan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak dalam UU No. 17 Tahun 2016, 2) Bagaimana kajian maslahah terhadap sanksi kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan (library research) yang menelaah bahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kebiri kimia. Data yang digunakan terdiri atas data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder berupa buku dan artikel. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Berdasarkan penelitian yang sudah dilaksanakan maka hasil penelitian adalah: 1) Pengaturan kebiri kimia dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana Indonesia yang bertujuan memperkuat perlindungan terhadap anak melalui pemberatan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual. Kebiri kimia tidak dikualifikasikan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana tambahan yang hanya dapat dikenakan terhadap pelaku tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 melalui mekanisme penilaian klinis dan pengawasan medis, sehingga kebiri kimia tidak dimaksudkan sebagai pemotongan organ reproduksi, melainkan sebagai intervensi medis yang bersifat sementara untuk menekan dorongan seksual pelaku. 2) Berdasarkan perspektif mashlaḥah, penerapan sanksi kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pada dasarnya dapat dipahami sebagai bentuk kebijakan ta'zir yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan umum dan mencegah kemudaratan. Kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk melindungi anak sebagai kelompok yang rentan, mencegah terulangnya tindak pidana seksual, serta menjaga ketertiban masyarakat.