Analisis pendistribusian dana zakat dalam meningkatkan usaha mikro mustahiq dimasa pandemi covid-19 (Studi kasus Baznas Agam kecamatan lubuk basung)
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui bagaimana Pendistribusian dana zakat dalam meningkatkan usaha mikro mustahiq dimasa pandemic covid-19 ini Dengan meluasnnya pandemic covid-19 di Indonesia memberikan dampak buruk terhadap tatanan Negara. Khususnnya dalam Pendistribusian dana Zakat. Sebelum pandemic covid-19 pendistribusian dana zakat produktif di Baznas Agam sudah efektif dan setelah adanya virus covid-19 dana zakat belum tersalurkan secara lancar dan kurang efektif dikarenakan proposal yang belum dijalankan, sehingga sering terjadi penundaan pendistribusian dana zakat. sebelum pendistribusian dana zakat produktif harus melakukan survey dulu dan dimasa pandemic covid-19 ini jarang melakukan survey oleh tim Baznas Agam sehingga pendistribusian dana zakat yang dulunnya pendistribusian didistribusikan 3 dan 4 kali dalam satu tahun dan berubah menjadi 2 kali pendistribusian dalam satu tahun. Tujuan Baznas Agam mendistribusikan dana zakat untuk membangkitkan usaha mikro mustahiq dimasa pandemic covid-19 ini dengan besar Harapan merubah Mustahiq menjadi seorang Muzakki. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fild research) dengan menggunakan metode kualitatif deskriftif yaitu penelitian yang mencoba memaparkan, menggambarkan, dan menafsirkan suatu fenomena yang terjadi pada saat ini. Kemudian data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data Sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pendistribusian dana zakat di Baznas Agam pada masa Pandemic covid-19 ini tidak jauh berbeda dengan sebelum pandemic covid-19. Hanya saja terjadi beberapa perubahan perubahan itu Dari Pendistribusian, yang dulunnya dilakukan secara langsung atau bertatap muka dan setelah adannya pandemic covid-19 semuannya dialihkan secara Online.Tujuan pendistribusian dana zakat ini untuk meningkatkan usaha mikro mustahiq dimana pada masa pandemic covid-19 ini banyak usaha mikro mustahiq yang bangkrut dan butuh tambahan modal yang cukup untuk membangkitkan usaha kembali. Dan dengan adannya pemberian bantuan dana zakat dari Baznas maka Mustahiq dapat mengelola dana itu dengan baik dan berpandai-pandailah dalam mendayagunakan dana itu Melalui pemberdayaan zakat produktif oleh mustahiq Dan dapat menhasilkan secara terus –menerus dengan dana yang mereka terima. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa dana zakat yang diberikan Baznas Agam sangat membatu Mustahiq dalam membangkitkan usaha mikro mustahiq kembali dimasa pandemic covid-19 dimana banyak usaha mikro mustahiq sudah membaik dan sedikit yang Maju akan tetapi belum bisa merubah status Mustahiq menjadi seorang Muzakki. Status mustahiq baru mampu berubah menjadi muktafi (orang yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri) dan munfiq(orang yang berinfaq). Kata kunci : pendistribusian dana zakat, usaha mikro, mustahiq, covid-19