Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SISKA DEWI

1 karya publik ditemukan.

2019: 1

Pelaksanaan Penimbangan dalam Jual Beli buah kelapa sawit melalui Peron ditinjau menurut hukum positif dan hukum Islam ( studi kasus jorong Anam Koto Selatan Kecamatan Kinali kabupaten Pasaman Barat)

2019 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul“ PELAKSANAAN PENIMBANGAN DALAM JUAL BELI BUAH KELAPA SAWIT MELALUI PERON DITINJAU MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM “ Fakultas Syari‟ah Jurusan Hukum Ekonomi Syari‟ah Institut Agama Islam Negeri ( IAIN ) Bukittinggi 1439 H/2019 M. Motivasi penulis memilih judul ini adalah karena mayoritas di daerah Kinali jorong Anam Koto Selatan mata pencarian penduduknya adalah petani kelapa sawit, yang mana tatacara pelaksanaan penimbangannya, masalah harga yang tidak disebutkan di awal oleh peron serta pemotongan persen yang tidak dituliskan di nota timbangan, masih terdapat kejanggalan bagi masyarakat petani yang tidak sejalan dengan hukum Islam. Dimana yang seharusnya akad pada transaksi jual beli harus di jelaskan sejelas-jelasnya agar tidak menimbulkan keraguan serta kesalahfahaman dikemudian hari. skripsi ini merupakan penelitian lapangan ( field research ), dengan menggunakan data kualitatif yaitu sebuah penelitian yang dilihat berdasarkan makna yang terkandung dalam setiap gejala-gejala maupun peristiwa yang ada untuk mengumpulkan dan menganalisis data lapangan. Sumber data dalam penelitian ini adalah para pihak peron ( toke ) yang berada di nagari Kinali jorong Anam Koto Selatan serta para petani yang terlibat dalam transaksi jual beli buah kelapa sawit melalui peron yang disebut sebagai informan kunci untuk membantu penulis dalam mengumpulkan data-data di lapangan. Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara.Observasi dilakukan selama penelitian ini berlangsung. Sementara wawancara dilakukan terhadap responden yaitu pihak peron ( toke ) dan petani. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan penimbangan dalam jual beli buah kelapa sawit melalui peron bila ditinjau dari hukum positif telah terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan terkait masalah penimbangan, harga yang tidak disebutkan di awal akad transaksi serta pemotongan persen yang tidak di tuliskan di notta timbangan yang bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia yaitu Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 3 ayat (1) a dan b dinyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dengan memperdagangkan barang dagangan yang tidak sesuai dengan berat bersih atau netto, tidak sesuai ukuran, takaran dan timbangan menurut ukuran yang sebenarnya. Dan tinjauan menurut hukum Islam terhadap pelaksanaan dalam jual beli buah kelapa sawit melalui peron adalah haram dengan alasan adanya unsur ketidakjelasan dan tidak memenuhi syarat dari objek jual beli menurut hukum Islam, pihak peron ( toke ) melakukan kecurangan terhadap petani yang membuat petani terzhalimi. Sedangkan perbuatan zhalim atau aniaya, bagaimanapun bentuk dan tujuannya sangat dilarang oleh Allah SWT, bahkan Allah menempatkan perbuatan tersebut ( zhalim ) kedalam dosa besar yang akan mendapat balasan pedih di akhirat kelak