Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SEPRIALDI

1 karya publik ditemukan.

2023: 1

“Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Tindak Pidana Pencurian Ikan Lubuk Larangan Berdasarkan Peraturan Adat Di Jorong Lurah Dalam Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam”

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Tindak Pidana Pencurian Ikan Lubuk Larangan Berdasarkan Peraturan Adat Di Jorong Lurah Dalam Nagari Pasia Laweh Kec. Palupuh Kab Agam”., yang ditulis oleh Seprialdi, NIM 1416053, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syari‟ah Universitas Islam Negeri (Uin) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Berdasarkan latar belakang masalah maka penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Tindak Pidana Pencurian Ikan Lubuk Larangan Berdasarkan Peraturan Adat Di Jorong Lurah Dalam Nagari Pasia Laweh Kec. Palupuh Kab Agam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan, dengan mengunakan dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder yang didapat dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.Adapun data primernya diperoleh melalui wawancara dengan kepala desa, kepala dusun, ketua adat dan ketua lubuk larangan.Sedangkan data sekunder berupa dokumen-dokumen dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penelitian.Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut : Tindak pidana pencurian ikan Lubuk Larangan yang terjadi di Di Jorong Lurah Dalam Nagari Pasia Laweh Kec. Palupuh Kab Agam diselesaikan dengan sistem peradilan adat dengan menghadirkan seluruh perangkat desa beserta tokoh masyarakat. Tindak pidana pencurian ikan Lubuk Larangan disidangkan di rumah ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau di rumah ketua lubuk larangan jika permasalahan tidak selesai secara adat maka permasalahan akan ditangani oleh pihak kepolisian. Tindak pidana pencurian ikan Lubuk Larangan disanksi Di laporkan ke niniak mamak masing-masing dan membayar denda sebanyak Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) pembayaran dilakukan setelah pembacaan putusan pengadilan adat 7 (Tujuh) hari atau selambat – lambatnya 14 (Empat Belas) hari sesuai dengan aturan yang sudah diatur di dalam Peraturan Adat Di Jorong Lurah Dalam Nagari Pasia Laweh Kec. Palupuh Kab Agam Sedangkan Tinjauan hukum adat dan hukum Islam terhadap penerapan sanksi terhadap pelaku pencurian sudah sesuai dengan hukum adat dan hukum Islam. Adat memberikan sanksi dengan membayar denda yang telah 65 ditentukan oleh peraturan adat sedangkan agama Islam memberikan hukuman Ta’zir karena tidak memenuhi unsur hukuman hudud.