Hutang Kambiang Sebagai Sanksi Pelanggaran Pernikahan Di Jorong Subarang Sukam Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung Dalam Tinjauan Sosiologis Hukum Islam
Skripsi ini berjudul “Hutang Kambiang sebagai Sanksi Pelanggaran Pernikahan di Jorong Subarang Sukam Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung dalam Tinjauan Sosiologis Hukum Islam” yang disusun oleh Sella Apriola, NIM 1119027, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal AlSyakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya Hutang Kambiang sebagai Sanksi dalam Pelanggaran Pernikahan di Jorong Subarang Sukam Nagari Muaro. Hutang Kambiang ini merupakan sanksi bagi seseorang yang melakukan pelanggaran dalam pernikahan. Apabila pernikahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan niniak mamak maka suami-istri tersebut melanggar aturan adat yang telah ditetapkan sejak dahulunya. Dengan demikian, suami-istri tersebut mendapat sanksi adat yaitu Hutang Kambiang ke suku masing-masing sebagai pelanggaran adat pernikahan di Jorong Subarang Sukam Nagari Muaro. Memeberitahukan bahwa akan berlangsungnya pernikahan kepada niniak mamak merupakan hal yang sangat penting yang tidak boleh ditinggalkan sebelum dilakukannya tradisi pernikahan tersebut. karena pernikahan bukan menyatukan kedua belah pihak melainkan menyatukan 2 keluarga yang membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang bagaimana kondisi sosial dan tinjauan sosiologis hukum Islam terhadap penetapan hutang kambiang sebagai sanksi pelanggaran pernikahan di Jorong Subarang Sukam Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi atau pengamatan. Wawancara untuk memperoleh keterangan penelitian dan dokumentasi berupa data tertulis berkenaan dengan subjek penelitian. Lalu data yang dihimpun dianalisis dengan metode kualitatif yaitu metode yang menggambarkan dan memaparkan data yang telah terkumpul yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Kemudian dalam menganalisis data peneneliti menggunakan metode analisa data deskriptif dan komperatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditemukan bahwa Pelaksanaan adat ini merupakan salah satu bentuk seseorang yang melanggar aturan adat ini ingin kembali kepada adat atau sukunya. Dengan cara mengaku kesalahannya kepada masyarakat, mamak, niniak mamak, penghulu, nan tuo-tuo serta ka nagari. Dilihat dari tinjauan sosiologis hukum Islam adat ini merupakan urf yang shahih, kaena tujuannya yaitu untuk mempererat hubungan silaturrahmi antara kedua belah pihak keluarga serta keharmonisan keberlangsungan hidup berumah tangga dan bermasyarakat. Hukum adat ini tidak bertentangan sama sekali dengan hukum islam karena Adat Basandi Syara’, Syara’ basandi Kitabullah yang artinya adat bersendi kepada agama, agama bersendi pada Alqur’an.