Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SAWALDI

1 karya publik ditemukan.

2025: 1

Persepsi Masyarakat Terhadap Jual Beli Marbante Maradat Menurut Hukum Islam

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi yang berjudul “Persepsi Masyarakat Terhadap Jual Beli Marbante Maradat Menurut Hukum Islam”, yang ditulis oleh Sawaldi NIM 1221.017, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2025 M/1446 H. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh Tradisi Marbante Maradat adalah sebuah tradisi yang dilakukan di Kampung Simpang Kalam, Cubadak, Pasaman, Sumatera Barat. Tradisi ini dilakukan 1 atau 2 hari sebelum bulan suci Ramadhan dan bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar masyarakat. Tradisi Marbante Maradat sudah lama dilakukan sejak awal kampung tersebut berdiri. Tujuan tradisi ini adalah untuk memeriahkan penyambutan bulan suci Ramadhan dan mempererat tali silaturahmi antar masyarakat. Sebelum pelaksanaan tradisi, pemangku adat mengadakan musyawarah untuk menentukan harga daging dan menetapkan hari untuk pemungutan uang. Setiap keluarga yang masuk dalam adat diwajibkan membeli daging adat tersebut. Sanksi yang ditetapkan bagi yang tidak ikut serta dalam membeli daging adat adalah dikeluarkan dari adat. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang langsung terjun ke lapangan dengan mengungkapkan fakta. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode observasi dan wawancara. Wawancara penulis lakukan dengan informan, seperti tokoh adat, dan masyarakat. Teknik analisis data penulis menggunakan metode berfikir deskriptif, induktif, deduktif. Hasil Penelitian dapat penulis kemukakan sebagai berikut: Pertama Tradisi Marbante Maradat adalah sebuah praktik penyembelihan hewan yang berlandaskan adat dan kebiasaan yang berlaku di Kampung Simpang Kalam, Nagari Cubadak Tengah, Sumatera Barat. Tradisi ini dilaksanakan dua hari sebelum bulan suci Ramadhan dan bertujuan untuk: Mempererat silaturahmi antar masyarakat, melestarikan adat dan budaya, serta menghormati leluhur dan jasa- jasa terdahulu. Tradisi ini melibatkan penyembelihan hewan yang kemudian dibagi sama rata kepada seluruh masyarakat. Pemeran penting dalam tradisi ini adalah ninik mamak, imam khatib, mamak tuo, dan ibu bapak yang dituakan. Kedua Tradisi Marbante Maradat tetap dipertahankan sebagai bagian dari warisan budaya yang berharga dan simbol kebersamaan dan kepatuhan terhadap adat istiadat. Islam adalah agama yang sempurna, dinamis, dan fleksibel. Ajaran-ajarannya, khususnya dalam bidang muamalah (hubungan antar manusia), memungkinkan adanya pengembangan dan penyesuaian agar selaras dengan prinsip-prinsip keadilan, kerelaan, dan kemaslahatan umat. Oleh karena itu, tradisi Marbante Maradat dapat terus dijalankan, asalkan prinsip kerelaan dalam setiap transaksinya benar-benar terwujud.