Sakaralisasi Fiqh Pada Masyarakat Islam (Studi Tehadap Majelis Mujahidin Indonesia dan Front Pembela Islam)
ABSTRAK Karya ilmiah dalam bentuk Thesis yang berjudul : “SAKRALISASI FIQH PADA MASYARAKAT ISLAM (STUDI TERHADAP MAJELIS MUJAHIDIN INDONESIA DAN FRONT PEMBELA ISLAM)” ini ditulis oleh Sasmiarti, NIM. 10117020, Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Hukum Islam pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Yang menjadi latar belakang penelitian ini adalah tentang pemahaman masyarakat terhadap fiqh. Secara konseptual fiqh adalah hasil pemikiran atau ijtihad manusia terhadap dalil-dalil nash, sedangkan nash adalah sumber hukum yang berasal dari syari’. Dalam keberagamaan muncul pemahaman masyarakat bahwa fiqh adalah agama dan disamakan kedudukannya dengan nash serta dianggap sebagai sesuatu yang sakral. Penelitian ini betujuan mengkaji tentang persoalan sakralisasi fiqh pada masyarakat Islam yang meliputi; latar belakang munculnya sakralisasi fiqh, bentuk dan prosesnya serta dampak sakralisasi tersebut. Untuk menjawab persoalan ini, peneliti menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan sosio dogmatis. Sedangkan dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik studi literatur, wawancara dengan informan serta observasi mendalam terhadap fenomena yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Yang dijadikan sebagai objek kajian adalah kelompok MMI dan FPI yang dikategorikan kepada kelompok fundamentalis. Penelitian ini berusaha mengungkap bagaimana proses dan fenomena sakralisasi fiqh berubah menjadi ideologi kemudian ideologi menjelma menjadi gerakan fundamentalis-radikal. Penelitian ini akan dipandu oleh teori-teori sosial seperti teori ideologi, sakralisasi, dan teori fundamentalisme. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka penulis menyimpulkan bahwa yang melatarbelakangi lahirnya sakralisasi fiqh adalah pertama, karena pemahaman agama secara fundamental dan tekstual. Kedua, karena situasi ekonomi, sosial, dan politik yang tidak kondusif, ketiga karena kekecewaan terhadap pemerintah yang tidak mampu mengahadapi tekanan asing. Bentuk sakralisasi fiqh kelompok MMI dan FPI adalah; pertama, mensejajarkan fiqh dengan syari’ah, kedua, menganggap semua ketentuan yang ada dalam fiqh sebagai kebenaran mutlak yang sudah mapan, ketiga, munculnya anggapan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup. Proses sakralisasi fiqh yang ditemukan pada MMI dan FPI adalah pemahaman terhadap fiqh yang dianggap sakral kemudian bermetamorfosis menjadi ideologi, selanjutnya ideologi bertransformasi menjadi gerakan fundamentalis - radikal. Kelompok MMI dan FPI menggunakan ta’lim di mesjid dan lembaga pendidikan untuk menyebarkan ideologi mereka. Dampak dari pemahaman tersebut adalah pertama, lahirnya gerakan-gerakan radikal dan anarkis yang sering mendatangkan korban, kedua mengancam keselamatan NKRI karena terjadi sikap dan prilaku yang inkonstitusional, walaupun dengan dalih amar ma’ruf, nahi munkar. Seharusnya masyarakat Islam mampu berfikir dan bersikap secara sinergis dan sesuai dengan perkembangan zaman. Umat Islam jangan hanya berkutat pada hasil pemikiran masa lampau apalagi kalau hasil pemikiran tersebut bersifat ijtihadi dan tidak berasal dari dalil-dalil yang qath’iy. Umat Islam harus mampu membedakan antara fiqh dengan syari’ah karena keduanya adalah dua sisi yang berbeda. Pola fikir dan perilaku umat Islam akan berpengaruh terhadap eksistensi dan cara pandang orang terhadap Agama Islam dan keutuuhan NKRI. Kata Kunci: Fiqh, Sakralisasi, Ideologi dan Fundamentalisme, Radikalisme