Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

S. Sos

2 karya publik ditemukan.

2023: 12018: 1

BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH DASAR

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku bimbingan dan konseling ini mengupas tentang bimbingan dan konseling pribadi, sosial, belajar, dan karir di sekolah dasar. Tujuannya adalah membantu mengembangkan potensi dan mendampingi perkembangan peserta didik di sekolah dasar

Pembangunan Gedung Pemerintah di Atas Tanah Wakaf dalam Konteks Perundang-undangan di Indonesia

2018 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Tesis yang berjudul : “Pembangunan Gedung Pemerintah di Atas Tanah Wakaf dalam Konteks Perundang-undangan di Indonesia”, ditulis oleh Alharnisyefrita Wirahadinofa, S.Sos.I, NIM. 101.15.007 pada tahun 2018 Berdasarkan data wakaf Kabupaten Agam, dari 842 lokasi tanah wakaf terdapat 49 lokasi tanah wakaf yang di atasnya dibangun gedung pemerintah. Ini menunjukkan bahwa banyak gedung pemerintah yang dibangun di atas tanah wakaf. Menurut undang-undang Pokok Agraria, status hukum atau jenis hak yang melekat terhadap tanah wakaf bisa berupa hak milik lembaga keagamaan atau peribadatan dan bisa juga menjadi hak pakai untuk keperluan kepentingan umum. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, pemerintah dapat menggunakan tanah wakaf dengan status hak pakai dan Pasal 49 menyatakan bahwa pemberian hak pakai tersebut harus dengan akta yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan Nasional. Namun ini tidak pernah dilakukan dan berujung dengan sengketa tanah wakaf tersebut antara ahli waris wakif, nadzir dan pemerintah. Untuk itu perlu bagi masyarakat memahami peraturan perundang-undangan tentang wakaf dan pertanahan. Untuk itu penulis merumuskan masalah sebagai berikut : 1) bagaimana kronologis peraturan-peraturan tentang tanah wakaf di Indonesia? 2) bagaimana kedudukan dan status tanah wakaf yang di atasnya telah dibangun gedung pemerintah? dan 3) apa upaya dan solusi yang dapat ditawarkan untuk mengkompromikan polemik pembangunan gedung-gedung pemerintah di atas tanah wakaf? Dalam hal ini penulis melakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, yaitu menelaah dan menginterpretasikan asas-asar hukum yang berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tanah wakaf dengan mengidentifikasi efektifitas hukum dilaksanakan di masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan observasi pelaksanaan praktik wakaf di Kecamatan Tilatang Kamang dengan sumber data peraturan perundang-undangan tentang tanah wakaf dan hasil observasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam menganalisis data penulis menggunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dan disimpulkan secara induktif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan,penulis menyimpulkan bahwa : 1) Peraturan-peraturan tentang tanah wakaf telah ada sejak masa kolonial Belanda dan dilanjutkan pada masa pasca kemerdekaan Republik Indonesia. Dan sangat banyak perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan yang dilakukan dalam menguatkan sistem wakaf di Indonesia. 2) Penelitian ini juga mengarahkan kita memahami hukum agraria yang menganut asas pelepasan horizontal, di mana pemilik tanah berbeda dengan pemilik bangunan yang ada di atas tanah tersebut, sehingga dalam status tanah wakaf yang telah dibangun gedung pemerintah di atasnya terdapat pemisahan antara kepemilikan tanah wakaf dan bangunannya. Tanahnya tetap berstatus tanah wakaf yang dikelola nadzir dan bangunannya adalah milik pemerintah. Dan status penggunaan tanah tersebut oleh pemerintah berupa hak pakai. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 36 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 bahwa pemerintah mempunyai hak pakai terhadap tanah milik dalam hal ini adalah tanah wakaf. 3) Apabila tanah wakaf merupakan objek pengadaan tanah bagi gedung pemerintah, maka praktik tukar guling yang harus dilaksanakan, yaitu pemerintah dapat mengganti kerugian tanah tersebut dalam bentuk uang atau menukar tanah wakaf tersebut dengan tanah yang lain. Ini dijelaskan dalam KUH Perdata dengan bentuk pelaksanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Masalah perwakafan tidak berhenti sampai di sini, karena masalah dan polemik mengenai tanah wakaf tidak dapat dihindari, akan terus ada dengan ketidakpahaman masyarakat, nadzir atau pemerintah mengenai peraturan perundang-undangan wakaf.