TESTIMONIUM DE AUDITU DI PENGADILAN AGAMA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
ABSTRAK Skripsi yang berjudul:’'TESTIMONIUM DE AUDITU DI PENGADILAN AGAMA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM’’ ditulis oleh Reni Handayani (NIM: 1114.044), tahun 2018, pada Fakultas Syariah Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Maksud dari judul yang penulis paparkan adalah penulis mengkaji bagaimana tinjuan hukum Islam terhadap testimonium de auditu di Pengadilan Agama Motivasi penulis untuk meneliti persoalan ini karena pada prinsipnya Saksi adalah orang atau pihak yang melihat, mendengar, mengalami serta mengetahui sendiri apa yang menjadi kesaksiannya. Akan tetapi, ada juga saksi yang disebut testimonium de auditu yaitu kesaksian dari pendengaran orang lain, artinya keterangan yang didapat dari orang lain atau tidak diketahui secara langsung. Testimonium de auditu lebih cenderung banyak terjadi dalam persoalan keperdataan. Oleh karena itu Pengadilan Agama sebagai lembaga yang memeriksa dan mengadili dan memutus perkara perdata orang Islam pada prinsipnya juga tidak menerima kesaksian de auditu. Namun Pengadilan Agama selain bersumber kepada hukum acara perdata yang berlaku dalam lingkungan peradilan umum di Indonesia, Pengadilan Agama juga bersumber kepada Hukum Islam. Para ulama telah sepakat bahwa sumber-sumber hukum yang berlaku dalam kajian hukum Islam adalah berdasarkan Al quran, Sunnah atau hadits dan ijtihad para ulama Dalam menyelesaikan skripsi ini, penulis menggunakan metode library reseach (riset kepustakaan) yaitu membaca buku yang berkaitan langsung dengan pembahasan, dan data yang ada merupakan penunjang bagi sumber pokok permasalahan sambil mencek kelengkapan data berserta isinya dari data tersebut, data yang berhubungan langsung dapat di pakai, sedangkan data yang tidak berhubungan langsung untuk sementara dipisahkan dulu. Kemudian penulis melakukan analisa melalui deduktif, induktif dan komperatif. Setelah membaca, mengolah dan menganalisa data, maka penulis menyimpulkan bahwa Penggunaan testimoniun de auditu di Pengadilan Agama lebih banyak terjadi pada perkara yang bersifat volunter dari pada kontensius, sebab hampir semua kasus di Pengadilan Agama dalam perkara kontensius pembuktiannya telah didahului oleh alat bukti lain seperti akta autentik, pengakuan dan keterangan seorang saksi yang mengetahui dan mengalami langsung suatu peristiwa. Selain itu dalam hukum Islam testimonium de auditu dikenal dengan istilah syahadah istifadah. Akan tetapi konsep syahadah istifadah lebih kompleks daripada konsep testimonium de auditu. Syahadah istifadah atau khabar istifadah tidak hanya dikategorikan sebagai informasi yang diberikan oleh seseorang dari apa yang ia dengar dari orang lain saja, melainkan hal tersebut telah menjadi pengetahuan umum (telah tersebar dikalangan masyarakat) yang dalam Islam dikategorikan berada diantara derajat mutawatir dan ahad. Jadi dalam Islam dalam hal tertentu dapat digunakan sebagai alat bukti karena derajat kebenaran informasinya yang telah tinggi dari sekedar informasi de auditu.