Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ROSITA JASENTIA

1 karya publik ditemukan.

2019: 1

Studi Komparatif Hanafiyah dan Syafi"iah tentang Hukum Istibdal Harta Wakaf

2019 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Studi Komparatif Hanafiyah dan Syafi’iyah Tentang Hukum Istibdal Harta Wakaf”, skripsi ini ditulis oleh Rosita Jasentia, Nim 1115.049, Jurusan Hukum Keluarga Islam di Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1440 H/2019 M. Adapun motivasi penulis dalam membahas judul ini adalah adanya perbedaan Hanafiyah dan Syafi’iyah dalam hal penukaran harta wakaf. Berbedanya pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah disebabkankarena berbeda pula dalil-dalil yang dipakai dalam hal penetapan hukum penukaran harta wakaf tersebut. Oleh karena itu, semua pengaturan mengenai hukum perwakafan berlaku bagi umat Islam dimanapun. Disamping itu wakaf juga sangat berpotensi berperan dalam kehidupan sosial ekonomi umat dimasa sekarang dan yang akan datang. Dalam skripsi ini, penulis merumuskan 3 masalah yaitu: Pandangan Hanafiyah dalam istibdal harta wakaf? Pandangan Syafi’iyah dalam istibdal harta wakaf? Dan bagaimana analisa penulis terhadap masalah istibdal harta wakaf? Dalam melakukan penulisan ini, metode yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) yang bersifat deskriptif komparatif. Data yang didapatkan mulai dari kitab-kitab dan buku-buku literature yang mendukung dalam penulisan skripsi ini.Diantara kitab Hanafiyah:Raddul Mukhtar ala Darul Mukhtar Syarah Tanwir Absar (karangan Ibnu Abidin), Al-Bahru Al-Ra’iq Sarh Kanju Al-Daqa’iq (karangan ibn Najim Al-Mishri), Fathul Qadir (karangan ibnu Hammam). Sedangkan kitab Syafi’iyah diantara kitabnya: Al-Hawi Kabir (karangan al-Mawardi), Tuhfah Al Muhtaj Syarhu Minhaj (karangan Syamsuddin Muhammad bin Khatib Asyarbini), dan Majmu’ Syarhu Muhazzab (karangan AnNawawi). Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah tentang hukum penggantian/penukaran harta wakaf. Apakah dibolehkan atau tidak dibolehkan. Dan menjelaskan alasan apa saja harta wakaf tersebut boleh diganti/ditukar begitu pula yang tidak membolehkan atau lebih mempersempit dalam hal penggantian/pertukaran harta wakaf. Dari hasil penelitian tersebut penulis menyimpulkan bahwa ulama Hanafiyah membolehkan penukaran benda wakaf, kecuali masjid, sekalipun terhadap benda-benda wakaf khas maupun ‘am tersebut dalam 3 (tiga) hal: a) apabila waqif memberi isyarat akan kebolehan menukar tersebut ketika ikrar, b) apabila benda wakaf itu tidak dapat lagi dipertahankan, dan c) jika kegunaan benda pengganti wakaf itu lebih besar dan tidak bermanfaat. Dan Hanafiyah menetapkan atau memakai dalil dalam hukum istibdal harta wakaf yaitu dengan istihsan bil mashlahah. Yakni lebih mengutamakan istihsan yang lebih banyak mashlahat atau manfaat didalamnya. Sedangkan syafi’iyah menyatakan bahwa terlarang menjual dan menukarkan wakaf secara mutlak. Sehingga walawpun wakaf itu termasuk wakaf yang khas, seperti wakaf untuk keluarga. Sebab Syafi’iyah berdalilkan dengan hadits yang diriwiyatkan sahabat Ibnu Umar, “Harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan.”