PROSES RUJUK DALAM BUDAYA MINANGKABAU PERSPEKTIF FIKIH MUNAKAHAT
Judul Skripsi “Proses Rujuk Dalam Budaya Minangkabau Perspektif Fikih Munakahat” Skripsi ini disusun oleh Romizan NIM 1119170 Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Permasalahan penelitian menunjukan bahwa Dalam fikih munakahat, rujuk dapat dilakukan suami tanpa akad baru selama masa iddah, namun di Minangkabau praktiknya sering dipengaruhi oleh peran ninik mamak sebagai mediator yang mempertimbangkan aspek adat dan keharmonisan keluarga. Dominasi keluarga besar dalam keputusan rujuk sering menimbulkan tekanan sosial dan membuat pasangan merasa terpaksa, sehingga niat rujuk tidak selalu tulus. Selain itu, perbedaan antara prosedur rujuk menurut syariat yang sederhana dan adat yang memerlukan musyawarah panjang dapat menimbulkan kebingungan serta memperpanjang konflik. Oleh karena itu, diperlukan penyelarasan antara norma adat dan prinsip syariat agar proses rujuk berlangsung lebih efektif dan sesuai dengan ajaran Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research) yang bertujuan untuk memahami secara mendalam proses rujuk dalam budaya Minangkabau dari perspektif fikih munakahat. Penelitian ini berfokus pada analisis berbagai sumber literatur yang relevan, seperti kitab-kitab fikih klasik dan kontemporer, karya ilmiah, buku-buku tentang adat Minangkabau, serta hasil penelitian terdahulu yang membahas pertemuan antara hukum Islam dan adat dalam konteks perkawinan dan rujuk. Data dikumpulkan melalui penelusuran pustaka, dokumentasi, dan analisis terhadap sumber-sumber tertulis yang berkaitan dengan tema penelitian. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan mengikuti tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan berdasarkan model Miles dan Huberman. Untuk menjamin keabsahan hasil, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber pustaka, yaitu dengan membandingkan berbagai referensi dari perspektif fikih dan adat guna memperoleh pemahaman yang komprehensif dan valid mengenai kesesuaian serta perbedaan antara ketentuan rujuk menurut fikih munakahat dan praktik dalam budaya Minangkabau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses rujuk dalam budaya Minangkabau merupakan bentuk rekonsiliasi yang sangat dihormati, menggabungkan nilai-nilai adat dan ajaran Islam untuk memperkuat kembali ikatan pernikahan serta menjaga keharmonisan keluarga besar. Dalam praktiknya, terdapat dua bentuk pelaksanaan rujuk, yaitu melalui upacara adat dan tanpa upacara adat. Rujuk dengan upacara adat biasanya ditandai dengan simbol-simbol seperti pemberian sirih dan “batagak kudo-kudo” sebagai bentuk restu keluarga dan masyarakat adat, sedangkan rujuk tanpa upacara adat lebih menekankan kesepakatan antara pasangan dan keluarga inti. Dari perspektif fikih munakahat, rujuk dipandang sah apabila memenuhi syarat syariat, dilandasi niat yang tulus, dan disertai tanggung jawab untuk membina kembali rumah tangga. Secara keseluruhan, rujuk dalam budaya Minangkabau mencerminkan prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” yang menegaskan harmonisasi antara adat dan agama sebagai dasar dalam menjaga keutuhan rumah tangga menuju kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rah