PENGARUH DEBT TO ASSET RATIO, CAPITAL INTENSITY DAN PERTUMBUHAN PENJUALAN TERHADAP TAX AVOIDANCE” (Studi kasus pada perusahaan manufaktur sektor Industri Barang Konsumsi yang terdaftar di BEI Tahun 2016-2022
Penelitian in dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan kepentingan antara pemerintah dan perusahaan, dimana perusahaan menginginkan pembayaran pajak sedikit agar keuntungan yang diperoleh perusahaan besar. Sementara itu, pemerintah menginginkan pembaran pajak ini sesuai dengan yang seharusnya, dikarenakan akan dapat meningkatkan pendapatan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pada Debt to Asset Ratio, Capital Intensity dan Pertumbuhan Penjualan terhadap Tax avoidance pada perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk tahun periode 2016-2022. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan jenis penelitian analisis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Metode pengampilan sampel menggunakan metode purposive sampling dan diperoleh sampel sebanyak 18 perusahaan dengan jumlah sampel keseluruhannya menjadi 126 data sampel. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa laporan keuangan pada perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis statistic deskriptif, uji asumsi klasik, uji regresi linear berganda, uji koefisien determinasi, dan uji hipotesis yang diolah menggunakan aplikasi IBM SPSS 22. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwa variabel leverage (DAR) tidak berpengaruh terhadap tax avoidance dibuktikan dengan nilai signifikansi sebesar 0,097 > 0,05 dengan thitung sebesar -1,671 ttabel sebesar 1,65882. bahwa Capital Intensity berpengaruh terhadap tax avoidance karena, perusahaan cenderung untuk menginvestasikan kekayaannya dalam bentuk aset tetap untuk mendukung kegiatan operasional perusahaannya dibuktikan dengan nilai signifikansi sebesar 0,048 0,05 dengan thitung sebesar -1,998 ttabel sebesar 1,65882. Pertumbuhan penjualan tidak berpengaruh terhadap tax avoidance dibuktikan dengan nilai signifikansi sebesar 0,876 > 0,05 dengan thitung sebesar 0,156 ttabel sebesar 1,65882