Analisis Strategi Penyelesaian Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR) Bermasalah Berdasarkan Perspektif Syariah (SK : Bank Nagari Cabang Syariah Solok)
Skripsi ini berjudul “Analisis Strategi Penyelesaian Pembiayaan Pemilikan Rumah Bermasalah Berdasarkan Perspektif Syariah (SK : Bank Nagari Cabang Syariah Solok)”. Disusun Oleh Rissa Aryatna Nim 3320232. Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi atas bimbingan dari Ibuk Dr. Rusyaida.D, M.Ag. Skripsi ini dilatar belakangi oleh pembiayaan KPR yang merupakan salah satu produk dari Bank Nagari Cabang Syariah Solok, dimana produk ini merupakan salah satu pembiayaan yang banyak diminati oleh masyarakat untuk dapat membuat, merenovasi ataupun membeli rumah, namun demikian pembiayaan yang telah disalurkan oleh bank kepada nasabah tidak semuanya yang berjalan lancar dan mengalami pembiayaan yang macet. Pembiayaan bermasalah ini terbukti dari tahun 2019 s/d 2023 ada beberapa nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah yaitu pada tahun 2019 ada (1,21%), 2020 (8,55%), 2021 (6,71%), 2022 (3,46%), 2023 (4,71%). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penyelesaian pembiayaan rumah bermasalah berdasarkan perspektif syariah pada Bank Nagari Cabang Syariah Solok. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus dan prinsip 5C. Data yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Staff bagian KPR Bank Nagari Cabang Syariah Solok. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa : (1) Strategi yang dilakukan dalam penyelesaian pembiayaan pemilikan rumah bermasalah yaitu : melakukan penagihan secara berkala dengan cara menghubungi nasabah melalui telepon dan turun langsung ketempat tinggal nasabah, melakukan pendekatan bagi nasabah yang mengalami kebangkrutan dan kehilangan pekerjaan, penagihan secara intensif ,memberikan surat peringatan, restrukturisasi, dan melakukan eksekusi jaminan. (2) Sedangkan faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan pemilikan rumah bermasalah yaitu disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal ini berasal dari pihaak bank yang kurang berhati-hati dalam melakukan analisis sebelum memberikan pembiayaan, pihak bank kurang optimal dalam melakukan monitoring dan pihak bank juga kurang tepat dalam menentukan jangka waktu pembayaran angsuran. Sedangkan faktor eksternal penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah ini disebabkan oleh pihak nasabah, seperti karakter nasabah yang buruk, usaha yang dijalani oleh nasabah mengalami kebangkrutan diakibatkan manajemen usaha yang buruk, dan nasabah yang di PHK.