Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Denda Pada Restoran Dengan Sistem All You Can Eat (Studi Kasus Restoran Sogogi Shabu&Grill Bukittinggi)
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Denda Pada Restoran Dengan Sistem All You Can Eat (Studi Kasus Restauran Sogogi Shabu& Grill Bukittinggi)” yang ditulis oleh Riri Pratami, NIM 12200.059, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri ( UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Dalam konsep all you can eat ini praktik penerapan denda pada restaurant gogogi shabu& grill ini mengunakan konsep all you can eat dan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum islam dan penerapan denda terlalu besar untuk konsumen dan konsumen tidak biasa memastikan berapa jumlah dan takaran makanan yang dapat dimakan oleh mereka karena porsi perut setiap orang berbeda. Maka hukum menerapkan denda pada jual beli makanan dengan konsep all you can eat di restoran sogogi bukittinggi hukumnya boleh karena tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Namun penerapan denda pada pembeli yang tidak menghabiskan makanan dinyatakan mubah karena sebelumnya terjadi kesepakatan jual beli namun dalam kesepakatan perjanjian tersebut terdapat aspek yang memperhatikan untung rugi dan mubazir serta dapat membatalkan jual beli. Dalam metode penelitian ini menggunakan penelitian metode ini yang dapat digolongkan sebagai penelitian lapangan (Field Research), yaitu suatu penelitian pengumpulan data yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke lokasi yang menjadi objek penelitian.untuk memperoleh data penelitiannya Serta Penelitian ini adalah penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata yang tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diminati. Penelitian lapangan biasa diadakan di luar lapangan. Dalam penelitian ini, penulis akan melakukan pengamatan terhadap objek yang diteliti dengan terjun langsung ke Restoran Sogogi shabu & grill Bukittinggi Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penetapan denda pada konsumen restoran sogogi dalam transaksi jual beli makanan dengan sistem paket makan sepuasnya (all you can eat) menurut hukum islam diperbolehkan karena tidak berkaitan dengan hutang piutang (dain) dan denda yang diterapkan oleh Restoran Sogogi bukan termasuk riba. Sedangkan menurut hukum positif termasuk sah karena konsumen yang dikenakan denda dianggap melakukan wanprestasi atau cidera janji dan diberikan hukuman berdasarkan pasal 1239 KUHperdata.