Analisis Penerapan Akad Ijarah pada Pembiayaan di Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Syariah Balai Kota Padang Panjang
Skripsi ini berjudul “Analisis Penerapan Akad Ijarah Pada Pembiayaan di Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Syariah Balai Kota Padang Panjang” yang disusun oleh Ringgo Acel, Nim 3321277. Mahasiswa jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi bahwa Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Syariah Balai Kota Padang Panjang merupakan salah satu lembaga keuangan syariah. Dalam melakukan akad Ijarah kurang taunya anggota mekanisme dalam akad Ijarah, dan kurangnya kejelasan dalam penetapan manfaat barang yang disewakan. Kondisi ini berpotensi menyebabkan penyimpangan dari prinsip syariah dan mengurangi keabsahan akad tersebut. Latar belakang penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme akad ijarah dan penerapannya akad ijarah berdasarkan Fatwa DSN 09/DSN-MUI/IV/2000. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan model field research yang bersifat deskriptif analisis, yaitu mengumpulkan data yang terjadi dilapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dengan pihak di Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Syariah Balai Kota Padang Panjang dan anggota koperasi. Serta dokumentasi juga dilakukan. Metode analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad ijarah di Koperasi belum sesuai. Koperasi Pegawai Negeri ( KPN) Syariah Balai Kota Padang Panjang telah menyediakan barang / jasa maupun hak mengelola, dan uang dalam pencairan dana.Tetapi tidak adanya Upah (Ujrah) yang diberikan oleh anggota kepada koperasi. Hal ini belum sesuai dengan ketentuan fatwa DSN tentang pembiayaan ijarah. Dalam fatwa DSN No 09 Tahun 2000 syarat dan rukun dalam akad ijarah adanya Upah (Ijrah) Tetapi di Koperasi tidak ada Upah (Ujrah).