Pelaksanaan Penjualan Di Bawah Tangan Barang Jaminan Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada PT.BPRS Haji Miskin Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar
Tugas Akhir ini disusun oleh Rike Rosita NIM 3115.077 dengan judul: “Pelaksanaan Penjualan Di Bawah Tangan Barang Jaminan Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada PT.BPRS Haji Miskin Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Bagaimana pelaksanaan penjualan di bawah tangan barang jaminan dalam penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada PT.BPRS Haji Miskin Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Latar belakang penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penjualan di bawah tangan barang jaminan pada PT.BPRS Haji Miskin Pandai Sikek, Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Pada PT.BPRS Haji Miskin Pandai Sikek ini bank tidak pernah melakukan pelelangan terhadap barang jaminan nasabah yang wanprestasi, tetapi dengan melakukan penjualan di bawah tangan barang jaminan. Penjualan di bawah tangan barang jaminan adalah penjualan atas barang jaminan yang diberikan pihak pertama dan penjualannya dibebani kepada pihak pertama atau pihak kedua secara langsung kepada pihak ketiga. Jenis penelitian ini berupa penelitian lapangan (Field Research). Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan observasi. Setelah penulis melakukan penelitian pustaka dan lapangan di dapatkan hasil bahwasanya dalam pelaksanaan penjualan di bawah tangan barang jaminan dalam penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada PT.BPRS Haji Miskin Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar tidak melakukan pengumuman penjualan di bawah tangan melalui sedikit-dikitnya dalam dua surat kabar yang beredar di wilayah tersebut. Bank hanya melakukan pengumuman penjualan di bawah tangan dengan memberikan informasi kepada masyarakat sekitar. Serta bank hanya memberikan waktu pelaksanaan penjualan di bawah tangan setelah lewat waktu 1 minggu. Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwasanya dalam pelaksanaan penjualan di bawah tangan barang jaminan dalam penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada PT.BPRS Haji Miskin Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah datar, belum sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu dalam hal pengumuman pelaksanaan penjualan barang jaminan bank hanya memberikan informasi kepada masyarakat sekitar melalui mulut ke mulut. Dalam syarat dan ketentuan pelaksanaanya penjualan di bawah tangan barang jaminan pengumuman penjualan sedikit-dikitnya dalam dua surat kabar yang beredar di wilayah tersebut, serta memberikan waktu penjualan setelah lewat 1 bulan.