Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

RIKA RAMADANI

1 karya publik ditemukan.

2026: 1

Tradisi Cupak Pitah dalam Pembayaran Zakat Fitrah di Kenagarian Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Perspektif Fikih Zakat

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tradisi Cupak Pitah Dalam Pembayaran Zakat Fitrah Di Kenagarian Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Perspektif Fikih Zakat” yang ditulis oleh Rika Ramadani, NIM 1121.060. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini dilatarbelakangi karena adanya berbagai permasalahan dalam pelaksanaan zakat fitrah dalam tradisi Cupak Pitah di Kenagarian Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan zakat fitrah dalam tradisi Cupak Pitah di Kenagarian Sungai Nanam serta menganalisisnya menurut perspektif fikih zakat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif. Data primer didapatkan melalui wawancara mendalam dengan ustaz, tokoh adat, dan warga setempat, terkait tentang pelaksanaan zakat fitrah dalam tradisi Cupak Pitah di Kenagarian Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Data sekunder didapatkan dari literatur, jurnal, dan artikel terkait. Analisis data dilakukan dengan metode, redukasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Metode ini digunakan untuk menggambarkan secara mendalam pelaksanaan tradisi Cupak Pitah serta menjelaskan pandangan fikih zakat terhadap pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, tradisi Cupak Pitah merupakan kebiasaan masyarakat Kenagarian Sungai Nanam dalam melaksanakan zakat fitrah setiap bulan Ramadan. Pelaksanaannya diawali dengan mengundang ustaz untuk membimbing pelafalan niat zakat fitrah. Keluarga kemudian menyiapkan beras yang akan di zakatkan sebanyak 5 cupak per anggota keluarga di hadapan ustaz. Setelah penakaran beras selesai, beras tersebut langsung dikumpulkan oleh pihak keluarga untuk di serahkan kepada mustahik. Setelah itu dilanjutkan dengan doa dan makan bersama. Kedua, takaran beras zakat fitrah dalam tradisi Cupak Pitah di Kenagarian Sungai Nanam adalah lima cupak atau sekitar 2,6 kilogram. Mayoritas masyarakat Sungai Nanam menunaikan zakat fitrah dengan beras sesuai ketentuan mazhab Syafi‘i, sedangkan sebagian kecil kalangan muda membayarnya dengan uang, sejalan dengan pandangan mazhab Hanafi yang membolehkan mengganti makanan pokok dengan nilai uang setara dengan harga beras. Penuntunan niat oleh ustaz dalam tradisi Cupak Pitah supaya tidak menimbul keragu-raguan oleh muzakki (orang yang membayarkan zakat fitrah) yang dalam pandangan mazhab Syafi`i keragu-raguan dalam niat dapat membatalkan ibadah.