Analisis Praktik Bisnis Money Changer Dalam Perspektif Etika Bisnis Syariah (Studi Kasus Rambuti Money Changer Bukittinggi)
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Praktik Bisnis Money Changer Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Rambuti Money Changer Bukittinggi)”. Disusun oleh RESTA FEBRIANI, NIM 3718001. Program Studi S1 Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya keharusan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup yang tidak bisa diperolehnya sendiri, hal ini dapat diperoleh dengan melakukan interaksi sosial. Salah satu bentuk interaksi yang dilakukan manusia agar selalu berkembang dapat berupa kegiatan muamalah. Bermuamalah merupakan suatu kegiatan tukar menukar benda/jasa dengan uang (jual beli) yang bertujuan untuk mencari keuntungan (laba). Jual beli benda adalah transaksi yang cukup maksimal dilakukan dalam dunia bisnis. Dewasa ini bukan barang saja yang diperjualbelikan tetapi jasa juga, diantaranya seperti jasa penukaran uang asing pada money changer yang pada hukum Islam disebut al-Sharf. Dalam pembuatan skripsi ini penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik bisnis yang dijalankan oleh Rambuti Money Changer berdasarkan akad al-sharf dan berdasarkan perspektif etika bisnis Islam. Dalam mencapai tujuan tersebut, penulis melaksanakan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang berkarakter dekskriptif. Penelitian ini berlandaskan pada teori akad al-sharf dan teori etika bisnis dalam Islam. Dimana hasil temuan di lapangan akan di analisis berdasarkan teori tersebut. Dari hasil penelitian yang diperoleh, diketahui bahwasanya praktik bisnis yang dijalankan oleh Rambuti Money Changer telah sesuai dengan akad al-Sharf dan tidak ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan pinsip-prinsip syariah, serta pihak Rambuti Money Changer dalam menjalankan bisnisnya telah mengamalkan prinsip-prinsip etika bisnis Islam yang ada, dimana prinsip etika bisnis yang sangat terlihat yaitu prinsip kejujuran dan tanggung jawab serta tidak memaksakan kehendak. Kata Kunci: Money Changer, Akad Al-Sharf, Etika Bisnis Islam