Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

RENGGA SAPUTRA

1 karya publik ditemukan.

2025: 1

ALASAN PEMAAF PADA UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN TERHADAP PELAKU ABORSI DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Alasan Pemaaf Pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Terhadap Pelaku Aborsi Ditinjau Dari Hukum Pidana Islam” yang disusun oleh Rengga Saputra dengan Nim 1420022 pada Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini membahas tentang pandangan hukum Pidana Islam terhadap kelegalan aborsi menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penulis mengangkat masalah ini karena perlunya penambahan pengetahuan atas pandangan kelegalan aborsi di Indonesia ditinjau dari hukum Pidana Islam, untuk melihat bagaimana keselarasan keduanya dalam konteks perlindungan perempuan, kesehatan reproduksi, dan nilai-nilai kemanusiaan yang adil. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan aborsi menurut hukum Pidana Islam dan hukum positif Indonesia serta bagaimana pandangan hukum Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normative (legal research) dengan metode studi pustaka. Penelitian ini menggunakan sumber data primer, yaitu literatur utama yang relevan dengan tema, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Ketentuan Hukum Pidana Islam. Sementara itu, sumber data sekunder diperoleh dari berbagai referensi lain, termasuk buku, jurnal, artikel, dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan topik tersebut. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbandingan antara kedua sistem hukum. Dalam hukum positif aborsi diatur secara ketat dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Aborsi hanya diperbolehkan dalam dua kondisi, yaitu jika ada kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, atau jika kehamilan terjadi akibat perkosaan. Aborsi ini harus dilakukan sebelum usia kehamilan 6 minggu, kecuali dalam keadaan darurat medis. Sementara itu, dalam Hukum Pidana Islam, aborsi pada dasarnya diharamkan karena dianggap sebagai pembunuhan, terutama setelah janin ditiupkan ruh (sekitar usia 120 hari). Namun, ada pengecualian yang membolehkan aborsi jika tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu yang terancam bahaya. Ulama juga memiliki perbedaan pendapat tentang aborsi sebelum 120 hari; sebagian membolehkannya karena belum ada ruh, sedangkan sebagian lain tetap mengharamkannya karena janin sudah menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Menurut Hukum Pidana Islam, alasan pemaaf dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 berlandaskan prinsip kemaslahatan dan kaidah darurat. Secara umum, Islam mengharamkan aborsi setelah usia kehamilan 120 hari karena janin sudah ditiupkan ruh. Namun, aborsi diperbolehkan jika ada kondisi darurat untuk menyelamatkan nyawa ibu. Pandangan ini sejalan dengan ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 yang membolehkan aborsi karena kedaruratan medis dan perkosaan, dengan prioritas utama pada keselamatan jiwa ibu. Di sisi lain, aborsi diharamkan jika dilakukan hanya untuk menghindari aib atau alasan sosial dan ekonomi. .