Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nafkah Lahir Bathin Istri yang Ditinggal Suami Terpidana (Studi Kasus Lapas Kelas llB Payakumbuh)
ABSTRAK Regi Nadira Putri NIM 1119052 dengan skripsi yang ”Pandangan Hukum Islam Terhadap Nafkah Lahir Bathin Istri Yang Ditinggal Suami Terpidana (Studi Kasus Dilapas Kelas IIB Payakumbuh)” secara keseluruhan adalah bagaimana nafkah lahir dan bathin istri selama suami (kepala keluarga) didalam penjara serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap nafkah istri di Lapas kelas IIB Payakumbuh. Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena inginmeninjau dan mengetahui terkait pemenuhan nafkah lahir dan batin untuk istri yang suaminya terpidana atau masuk lapas di lapas kelas IIB Payakumbuh. Dalam kasus ini suami yang terpidana tetap bisa memberikan nafkah lahir terhadap istri dan anaknya yakni dengan cara melakukan suatu pekerjaan atau membuat sebuah kerajinan yang memiliki nilai jual dari stulah nanti akan keluar penghasilan dan boleh diberikan kepada istri dan keluarga. Namun berbeda dengan pemenuhan nafkah batin ada yang bisa melakukannya dan ada yang tidak, karena tidak semua narapidana dibenarkan untk keluar dalam pemenuhan nafkah batin untuk itu penulis tertarik meneliti permasalahan ini. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi atau pengamatan, wawancara untuk memperoleh keterangan penelitian, dokumentasi. Lalu data yang dihimpun dianalisis dengan metode kualitatif yaitu suatu metode yang menggambarkan dan memaparkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Para narapidana masih bisa memberikan nafkah bagi anak dan istrinya baik secara lahir maupun batin. Di dalam lembaga pemasyarakatan, terdapat tahapan-tahapan yang diberikan kepada narapidana agar mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Dalam pandangan hukum Islam mengenai nafkah istri yang ditinggalkan oleh suami terpidana tetap mengharuskan suami memberikan nafkah kepada istri, meskipun suami berada dalam masa penjara. Namun, jika suami tidak mampu memberikan nafkah tersebut, istri dapat meminta bantuan dari pihak keluarga atau otoritas Islam setempat. Solidaritas dan bantuan komunitas juga penting dalam menjaga kesejahteraan keluarga yang terkena dampak situasi tersebut