Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Proses Mediasi Pada Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi Perspektif Hukum Islam
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Proses Mediasi Pada Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi Perspektif Hukum Islam” yang disusun oleh Regina Qadaffy, NIM 1321064, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negari (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 1446 H/ 2024 M. Pembahasan dalam skripsi ini dilatar belakangi masuknya kasus sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi yang mana pemohon mengajukan perkara ke Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi. Sengketa pertanahan merupakan permasalahan yang kompleks dan sering terjadi di Indonesia, termasuk di Kota Bukittinggi. Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum seringkali memakan waktu lama, biaya tinggi, dan belum tentu memberikan rasa keadilan bagi para pihak. Mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa alternatif menawarkan solusi yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses mediasi penyelesaian sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi serta menelaah kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian gabungan (normativ empiris), yaitu sebuah penelitian yang menggunakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research). Adapun sumber data penelitian ini terdiri dari hasil observasi, wawancara, peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses mediasi yang dilakukan pada Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020, meskipun dalam penerapannya ada sebagian ketentuan dalam aturan belum diterapkan. Misalnya dalam proses mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, namun pada pelaksanaannya lebih dari 30 (tiga puluh) hari. Adapun dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui proses mediasi di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dilakukan dengan cara musyawarah dan menghadirkan hakam (juru adil) sebagai penengah dalam menyelesaikan sengketa pertanahan, yang mana dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, mediator, dan pihak berwenang yang berkaitan dengan sengketa pertanahan tersebut untuk mencari solusi dengan prinsip “win win solution”. Hal ini telah dilakukan sesuai dengan perspektif hukum islam. Kata Kunci: Sengketa Pertanahan, Mediasi, Perspektif Hukum Islam.