Perspektif Hukum Pidana Islam Tentang Tindak Pencemaran Nama Baik (Studi di Desa Renggali Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh)
Rafika Warni, NIM 1419069, Skripsi dengan judul “Perspektif Hukum Pidana Islam Tentang Pencemaran Nama Baik (Studi di Desa Renggali Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh)”, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, 2026. Pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan, martabat, dan reputasi seseorang melalui perkataan, tuduhan, penghinaan, fitnah, maupun penyebaran informasi yang dapat menimbulkan penilaian buruk di tengah masyarakat. Perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam karena dapat merusak kehormatan manusia yang merupakan salah satu tujuan syariat Islam (maqashid al-syari'ah). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya perbuatan yang mengarah pada pencemaran nama baik dalam kehidupan masyarakat Desa Renggali Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pencemaran nama baik yang terjadi, mekanisme penyelesaiannya, serta menganalisisnya berdasarkan perspektif Hukum Pidana Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan yuridis empiris. Penelitian dilaksanakan di Desa Renggali Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah. Informan penelitian terdiri dari Reje Kampung, Imam Kampung, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat Desa Renggali. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan serta diuji keabsahannya melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pencemaran nama baik yang terjadi dalam masyarakat Desa Renggali berupa penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya, tuduhan tanpa bukti, fitnah, ghibah, penghinaan, dan pembicaraan mengenai keburukan seseorang di lingkungan masyarakat. Faktorfaktor yang menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik antara lain kesalahpahaman, prasangka buruk, kurangnya klarifikasi informasi, konflik antarwarga, serta pengaruh media sosial. Penyelesaian yang dilakukan masyarakat umumnya melalui musyawarah dengan melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, dan pihak yang berselisih. Berdasarkan perspektif Hukum Pidana Islam, perbuatan pencemaran nama baik termasuk perbuatan yang dilarang karena mengandung unsur ghibah, fitnah, dan penghinaan yang merusak kehormatan seseorang (hifzh al-'irdh). Oleh karena itu, pencemaran nama baik dapat dikategorikan sebagai jarimah ta'zir yang penetapan sanksinya diserahkan kepada pihak yang berwenang demi menjaga kemaslahatan dan ketertiban masyarakat.