Implementasi Aqad Kerja Sama Petani Sawah di Kecamatan Rao Selatan Perspektif Fiqh Muamalah
Skripsi ini berjudul “Analisis Implementasi Aqad Kerja Sama Petani Sawah Di Kecamatan Rao Selatan Perspektif Fiqh Muamalah” yang disusun oleh Rahmat Azzandri(3322337), Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi pada masih dominannya praktik kerja sama pertanian yang bersifat tradisional, berbasis kepercayaan, dan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan syariah, khususnya terkait kejelasan akad, pembagian hasil, pembebanan biaya, dan distribusi risiko. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad kerja sama petani sawah di Kecamatan Rao Selatan serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip fiqh muamalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pemilik lahan dan petani penggarap di Kecamatan Rao Selatan. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kerja sama pertanian di Kecamatan Rao Selatan secara umum menyerupai akad muzāra‘ah, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip fiqh muamalah. Akad umumnya dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis, nisbah bagi hasil tidak selalu ditentukan secara jelas di awal, serta pembebanan biaya produksi dan risiko cenderung lebih banyak ditanggung oleh penggarap. Kondisi ini menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) dan ketidakseimbangan dalam pembagian hak dan kewajiban, sehingga prinsip keadilan (ʿadl) belum terpenuhi secara optimal. Meskipun demikian, prinsip kerelaan (tarāḍī) telah terpenuhi karena kerja sama dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.