ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 3/PIDSUS ANAK/2021/PN BKT/ TENTANG PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DITINJAU BERDASARKAN HUKUM PIDANA ISLAM
Jurnal ini bertujuan untuk meneliti pertimbangan hakim dalam menetapkan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, serta pandangan hukum pidana Islam terhadap sanksi pidana bagi pelaku tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan analisis deskriptif komparatif. Dalam penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa penelitian terhadap Putusan Hakim Nomor 3/Pidsus Anak/2021/PN BKT membuktikan adanya kesesuaian antara perbuatan pelaku kekerasan terhadap anak dan unsur pidana yang tercantum dalam pasal 76C. Terungkap bahwa Nanda melakukan kekerasan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian Fito. Meskipun demikian, dalam mempertimbangkan aspek moralitas, hakim memberikan pengecualian untuk pelaku yang berusia 12 tahun. Dalam hukum pidana islam penganiayaan yang menyebabkan kematian tidak dikategorikan sebagai penganiayaan, tetapi dikategorikan sebagai pembunuhan.sehingga pelaku akan mendapatkan ganjaran setimpal di dunia. waktu pembayaran diat pembunuhan menyerupai sengaja adalah tiga tahun semenjak meninggalnya korban menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah adalah mulai dari dijatuhkan vonis atau pembunuhan.Kesimpulan ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap pandangan hukum pidana Islam dalam menetapkan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hasil penelitian ini dapat memberikan pemahaman lebih lanjut tentang penegakan hukum pidana Islam dalam kasus kekerasan terhadap anak dan memperkuat keadilan dalam penegakan hukum.