Meninggalkan Salah Satu Pasangan Sebagai Salah Satu Faktor Penyebab Perceraian Di Pengadilan Agama Padang Panjang Analisis Fiqih Dan Hukum Positif Indonesia
ABSTRAK Skripsi yang berjudul “Analisis Terhadap Faktor Tingginya Angka Perceraian dengan Alasan Meninggalkan Salah Satu Pasangan di Pengadilan Agama Padang Panjang” disusun oleh Putri Wildawati, NIM 1122021, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya perkara perceraian dengan alasan meninggalkan salah satu pasangan di Pengadilan Agama Padang Panjang. Meninggalkan salah satu pasangan merupakan salah satu alasan perceraian yang menunjukkan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah tidak dapat diwujudkan. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor yang paling dominan menyebabkan perceraian karena meninggalkan salah satu pasangan serta menganalisisnya menurut perspektif fikih Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Padang Panjang. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan panitera serta dokumentasi perkara perceraian. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Data dianalisis secara deskriptif-induktif dengan menggambarkan data yang diperoleh di lapangan, kemudian dianalisis berdasarkan teori dan ketentuan hukum untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi merupakan faktor yang paling dominan menyebabkan perceraian dengan alasan meninggalkan salah satu pasangan di Pengadilan Agama Padang Panjang karena mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin. Selain itu, perselingkuhan menjadi faktor dominan berikutnya yang menyebabkan hilangnya kepercayaan dan keharmonisan dalam rumah tangga hingga berujung pada perceraian. Berdasarkan analisis fikih Islam, tindakan meninggalkan pasangan tanpa alasan yang dibenarkan bertentangan dengan kewajiban suami istri serta tujuan perkawinan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sementara itu, menurut hukum positif Indonesia, perceraian karena meninggalkan salah satu pasangan merupakan alasan yang sah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian karena meninggalkan salah satu pasangan hanya dapat dijadikan jalan terakhir setelah terbukti tidak terpenuhinya hak dan kewajiban suami istri serta tidak adanya kemungkinan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga, baik menurut fikih Islam maupun hukum positif Indonesia. Kata Kunci: Perceraian, Meninggalkan Salah Satu Pasangan, Faktor Perselingkuhan, Fikih Islam, Hukum Positif Indonesia.