PENDISTRIBUSIAN BANTUAN BENCANA ALAM MENURUT PERATURAN PRESIDEN NO. 17 TAHUN 2018 DI KECAMATAN SORKAM BARAT PERSPEKTIF FIQH SIYASAH TANFIDZIYAH
Skrpsi ini berjudul, “Pendistribusian Bantuan Bencana Alam Menurut Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2018 Di Kecamatan Sorkam Barat Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah”. Yang disusun oleh Putri Lestari Simatupang, NIM 1322.044, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 1448 H/2026 M. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peristiwa bencana banjir di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah pada akhir November 2025 yang berdampak pada 3.905 jiwa dan merusak ratusan rumah warga. Dalam pelaksanaannya, proses pendistribusian bantuan logistik bencana mengalami keterlambatan yang berpotensi menghambat pemutakhiran hak-hak dasar masyarakat terdampak. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu di Kecamatan Sorkam Barat serta menganalisisnya berdasarkan perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (yuridissosiologis) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara semiterstruktur dengan pemerintah kecamatan, perangkat desa, dan masyarakat penerima bantuan, serta observasi langsung di lokasi penelitian. Data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, dokumen BPBD, serta literatur terkait. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan mengevaluasi kesesuaian implementasi kebijakan di lapangan terhadap norma hukum positif dan prinsip-prinsip Fiqh Siyasah Tanfidziyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perpres No. 17 Tahun 2018 di Kecamatan Sorkam Barat dilaksanakan secara bertahap, meliputi tahap tanggap darurat (penyaluran logistik pangan seperti beras 5 liter/rumah, mi instan, dan obat-obatan) serta tahap pemulihan/rehabilitasi (penyaluran dana stimulan perbaikan rumah rusak ringan Rp15.000.000,-, rusak sedang Rp30.000.000,-, dan bantuan rehabilitasi Rp13.500.000,- per keluarga). Kendati demikian, terdapat keterlambatan distribusi bantuan awal yang baru terlaksana pada 28 Desember 2025 akibat kendala aksesibilitas geografis, cuaca, dan durasi pendataan. Ditinjau dari perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah, pemerintah telah berupaya menjalankan prinsip amanah dan maslahah 'ammah melalui penyaluran bantuan yang berkelanjutan. Namun, pelaksanaan kewenangan eksekutif ini belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat kelemahan dalam ketepatan waktu distribusi dan keterbatasan transparansi alokasi anggaran secara menyeluruh kepada masyarakat