Tradisi Ma Anta Do’a dalam Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW Perspektif Sosiologi Hukum Islam Studi Kasus di Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol
Abstrak Penelitian ini berangkat dari keberadaan tradisi Ma Anta Do’a dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, yang merefleksikan perpaduan antara adat Minangkabau dan praktik keislaman masyarakat setempat. Dalam pelaksanaannya, setiap keluarga diwajibkan membawa jamba ke masjid, sementara perempuan dibatasi untuk memasuki masjid setelah prosesi penghantaran jamba berlangsung. Fenomena tersebut memunculkan persoalan normatif dalam kajian hukum Islam, khususnya terkait relasi antara adat dan syariat. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengkaji faktor-faktor yang melatarbelakangi kewajiban membawa jamba dalam tradisi Ma Anta Do’a; (2) menganalisis penyebab adanya pembatasan bagi perempuan memasuki masjid selama pelaksanaan tradisi; dan (3) menelaah tradisi Ma Anta Do’a melalui perspektif Sosiologi Hukum Islam dengan pendekatan Receptie Exit, ‘urf, Sadd al-Zari’ah, Maqaṣid al-Syari’ah, serta Fiqih Sosial KH. Sahal Mahfudz. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Lokasi penelitian berada di Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan melibatkan tokoh adat, alim ulama, pemerintah nagari, tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat sebagai informan penelitian. Data yang diperoleh dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban membawa jamba dipengaruhi oleh kuatnya tradisi turun-temurun, semangat solidaritas sosial, penghormatan terhadap warisan leluhur, serta upaya menjaga kebersamaan masyarakat dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Adapun larangan perempuan memasuki masjid dipengaruhi oleh pemahaman adat yang berkembang di masyarakat, pertimbangan menjaga ketertiban pelaksanaan acara, dan konstruksi sosial yang masih menempatkan laki-laki sebagai pusat pelaksanaan ritual keagamaan. Ditinjau dari perspektif Sosiologi Hukum Islam, tradisi Ma Anta Do’a mengandung nilai-nilai positif seperti penguatan ukhuwah Islamiyah, gotong royong, dan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW sehingga dapat dikategorikan sebagai ‘urf ṣaḥīḥ. Namun demikian, unsur paksaan, keberadaan sanksi sosial, serta pembatasan terhadap perempuan berpotensi adanya pertentangan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kemudahan yang terdapat dalam syariat Islam. Oleh sebab itu, tradisi ini perlu direkonstruksi agar tetap terpelihara sebagai tradisi daerah yang sejalan dengan prinsip hukum Islam dan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.