STRATEGI PENANGANAN ACCOUNT OFFICER DALAM MENEKAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA BANK NAGARI CABANG SYARIAHPAYAKUMBUH
Skripsi ini berjudul ”Strategi Penanganan Account Officer Dalam Menekan Pembiayaan Bermasalah Pada PT. Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh”. Disusun oleh NURLASTRI, NIM 3314.107, Skripsi mahasiswa jurusan S1 Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negri (IAIN) Bukittinggi. Tujuan penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui penanganan account officer dalam upaya menekan pembiayaan bermasalah pada PT. Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh. Adapun yang menjadi latar belakang penulis melakukan penelitian ini melihat bagaimana cara penanganan account officer dalam menekan pembiayaan bermasalah pada PT. Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh Penelitian yang penulis lakukan ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini penulis lakukan di PT. Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh, karena pada setiap bank pembiayaan bermasalah itu pasti ada dan harus segera diselesaikan sekalipun tahap demi tahap. Sampel dalam penelitian ini adalah Account Officer PT. Bank Nagari Cabang Syariah payakumbuh. Dalam pengumpulan data yang dibutuhkan, penulis melakukan teknik wawancara. Sedangkan dalam pembahasannya menggunakan metode deskriptif yaitu metode yang menggambarkan keadaan yang terjadi dilapangan secara sistematis. Setelah penulis melakukan penelitian tentang Strategi Penanganan Account Officer Dalam Menekan Pembiayaan Bermasalah Pada PT. Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh maka dapat disimpulkan bahwa peranan account officer dalam menekan pembiayaan bermasalah sudah sangat baik. Dapat dilihat dari pembiayan bermasalah dari tahun ketahun, : pada tahun 2015 yaitu: 3,42 %, sedangkan pada tahun 2016 yaitu: 3,08 %, dan ditahun 2017 yaitu: 2,38 %. Pembiayaan bermasalah pada Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh setiap tahunnya mengalami penurunan. Oleh karena itu, pihak manajemen PT. Bank Nagari Cabang Syariah Payakumbuh selalu menekankan kepada para Account Officer untuk selalu memantau dan memonitoring perkembangan usaha para nasabah yang sudah dibiayai, dengan cara wajib melakukan silaturahmi ke rumah nasabah minimal satu bulan sekali, melakukan training setiap bulannya, melakukan pemantauan terhadap setiap pembiayaan yang diberikan agar dapat lebih akurat dalam menganalisa pembiayaannya, dan menerapkan prinsip-prinsip agar tidak terjadi pembiayaan bermasalah.