URGENSI SAKSI DALAM PERMOHONAN CERAI TALAK MENURUT FIQIH MUNAKAHAT (Studi Putusan Nomor: 450/Pdt.G/2025/PA.LK Pengadilan Agama Tanjung Pati)
Skripsi ini berjudul “Urgensi Saksi Dalam Permohonan Cerai Talak Menurut Fiqih Munakahat (Studi Putusan Nomor : 450/Pdt.G/2025/PA.LK Pengadilan Agama Tanjung Pati)”, yang merupakan 1 (satu) putusan di Pengadilan Agama Tanjung Pati. Skripsi ini ditulis oleh Natasya Pratama Putri, NIM 1122.013, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Begeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Putusan Pengadilan Agama Tanjung Pati Nomor 450/Pdt.G/2025/PA.LK yang menolak permohonan cerai talak karena saksi yang diajukan oleh Pemohon dinilai tidak memenuhi syarat/saksinya lemah. Namun, didalam Fiqih Munakahat terdapat perbedaan pandangan mengenai saksi dalam talak. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap pembuktian saksi dalam Putusan Nomor 450/Pdt.G/2025/PA.LK dan untuk mengetahui urgensi saksi dalam permohonan cerai talak menurut Fiqih Munakahat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data primer terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pati yang memutuskan perkara Nomor 450/Pdt.G/2025/PA.LK. Data sekunder diperoleh dari putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan literatur yang berkaitan dengan penelitian. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menggambarkan perkara tersebut sebagaimana adanya, kemudian ditinjau menggunakan perspektif Fiqih Munakahat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menolak permohonan cerai talak pada Putusan Nomor 450/Pdt.G/2025/PA.LK didasarkan pada lemahnya pembuktian saksi karena salah satu saksi yang dihadirkan tidak mengetahui secara langsung perselisihan dan pertengkaran yang menjadi alasan perceraian. Menurut fiqih munakahat, saksi bukan merupakan syarat sah talak, namun keberadaannya penting dalam proses pembuktian di pengadilan. Penolakan permohonan cerai talak akibat lemahnya kesaksian dapat menimbulkan kemudharatan berupa berlanjutnya konflik rumah tangga dan ketidakpastian hukum apabila hubungan perkawinan tersebut sudah tidak dapat dipertahankan, sehingga bertentangan dengan prinsip fiqih yang menghendaki penghilangan kemudharatan dan terwujudnya kemaslahatan.