Profil penulis
MUHAMMAD ABDULLAH
5 karya publik ditemukan.
Semarang Kota Pesisir Lama
Segmentasi gender dalam fiqih wanita Islam tradisional
Segmentasi gender dalam fiqih wanita Islam tradisional
NIKAH SIRI SUAMI SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI
<p align="center"> <strong>ABSTRAK</strong></p> <p> Skripsi ini berjudul: <strong>“NIKAH SIRI SUAMI SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI”</strong>, skripsi ini ditulis oleh <strong>MUHAMMAD ABDULLAH, NIM. 1111.082,</strong> Jurusan al-Ahwal al-Syakhsiyah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1436 H/2015 M.</p> <p> Salah satu penyebab perceraian adalah nikah siri yang dilakukan oleh pihak suami. Sehingga pihak isteri merasa dikhianati maka dia akan menuntut perceraian di Pengadilan. Namun alasan seperti ini tidak dibenarkan oleh Hukum Islam dan Hukum Positif yang mengatur alasan-alasan perkawinan dan hal ini terjadi di Pengadilan Agama Bukittinggi. Terdapat suatu kasus di mana Penggugat (istri) yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya dengan alasan suami nikah siri. Berdasarkan kasus tersebut, skripsi ini meneliti tentang dasar hukum diputuskannya kasus cerai gugat karena suami nikah siri dan menggali pertimbangan hakim terhadap putusan tersebut untuk mengetahui dasar hukum serta pertimbangan yang dipakai oleh hakim sehingga cerai gugat karena suami nikah siri ini dapat dikabulkan.</p> <p> Dalam proses penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan kualitatif yang menitik beratkan pada hasil pengumpulan data dari informan yang ditentukan yaitu Hakim Pengadilan Agama Bukittinggi yang berperan dalam memutuskan perkara cerai gugat karena suami nikah siri. Kemudian sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara serta dokumentasi. Data-data itu kemudian diolah, setelah itu data dan informasi yang terkumpul melalui wawancara, maka selanjutnya data tersebut dianalisa dengan menggunakan analisa kualitatif.</p> <p> Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam memutus perkara cerai gugat karena suami nikah siri adalah Hukum Positif terkusus Pasal 1 dan Pasal 33 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 3 dan Pasal 77 KHI, Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) KHI. Kemudian pertimbangan hakim untuk memutus perkara cerai gugat karena nikah siri suami adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 38 K/AG/1990 tanggal 22 Agustus 1991 yang berisi tentang prinsip hakim dalam memutuskan perceraian tidak mempersoalkan siapa yang salah dan siapa yang benar, serta apa penyebabnya.</p> <p> </p> <p> </p>