TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI TUHOR SEBAGAI PRA SYARAT PERNIKAHAN (Studi Kasus Kampung Joring Jorong Koto Sawah Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat)
Abstrak Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Tuhor Sebagai Pra Syarat Pernikahan (Studi Kasus Kampung Joring Jorong Koto Sawah Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat)”, yang ditulis oleh Muhammad Al Hapis, Nim 1120120, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya kebiasaan masyarakat Kampung Joring yang disebut Tradisi Tuhor yang dilangsungkan sebelum pernikahan. Tradisi ini dibebankan kepada pihak laki-laki berupa memberikan uang yang disepakati antara kedua belah pihak, yang nominal nya 10.000.000,00 ke atas. Berdasarkan hal ini, penulis ingin menjelaskan secara utuh bagaimana latar belakang adanya Tradisi Tuhor di Kampung Joring ini dan Tinjauan Hukum Islam yang ada pada Tradisi Tuhor ini. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Sedangkan analisis data dilakukan dengan metode analisis data kualitatif yakni, penelitian yang dimaksudkan untuk mengungkapkan gejala secara holistik-kontekstual melalui pengumpulan data dari latar alami dengan memanfaatkan diri peneliti sebagai intrumen kunci. Penelitian kualitatif bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa Tradisi Tuhor di Kampung Joring Jorong Koto Sawah Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang ini ada karena diawali dengan adanya perantau dari Tapanuli Selatan yang membawa adat tuhor ke Kampung Joring, dan dari masa kemasa tradisi tersebut dipatok menjadi 10.000.000,00 ke atas untuk mengetahui kesiapan pihak laki-laki untuk menikahi perempuan. Tradisi ini merupakan Tradis yang baik yang dapat dilestarikan. Karena Tradisi Tuhor ini dapat mendorong pihak laki-laki agar mempunyai kesiapan yang matang untuk melaksanakan perkawinan terutama dari segi materi. Menurut Tinjauan Hukum Islam Tradisi Tuhor ini merupakan tradisi yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam baik itu dari Al-Quran maupun Sunnah. Tradisi Tuhor merupakan tradisi fi’li dan dilakukan secara berulang. Tradisi Tuhor ini merupakan tradisi yang shahih yang dapat dilestarikan dengan menimbang kesanggupan pihak laki-laki sebelum menikahi seorang perempuan.