Putusan Kumulasi Isbat Nikah dengan Cerai Gugat Perkara Nomor 115/Pdt.G/2025/PA.Min Perspektif Istihsan Bi Al-Maslahah
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Putusan Nomor 115/Pdt.G/2025/Pa.Min Tentang Putusan Kumulasi Isbat Nikah dengan Cerai Gugat Perspektif Istihsan Bi Al-Maslahah” yang disusun oleh Miftahul Hamdi , NIM 1122.147, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Aḥwāl al-Syakhṣiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Latar belakang penulisan skripsi ini adalah adanya putusan Pengadilan Agama Maninjau yang mengesahkan perkawinan para pihak secara terbatas hanya untuk kepentingan perceraian, meskipun keabsahan perkawinan tersebut secara fiqh diperselisihkan karena adanya indikasi tidak terpenuhinya rukun dan syarat nikah. Putusan ini menjadi menarik untuk dikaji karena Majelis Hakim mayoritas menggunakan pendekatan kemaslahatan dengan menerapkan prinsip istihsan bi al-maṣlaḥah, sementara terdapat dissenting opinion yang menilai bahwa perkawinan tersebut seharusnya dinyatakan tidak sah. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana pertimbangan konsep istihsan bi al-maṣlaḥah dalam putusan tersebut serta bagaimana kesesuaiannya dengan teori hukum Islam dan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum Islam yang relevan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan istihsan bi al-maṣlaḥah dalam Putusan Nomor 115/Pdt.G/2025/PA.Min tercermin dalam pertimbangan Majelis Hakim mayoritas yang mengesahkan perkawinan secara terbatas dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari mudarat yang lebih besar bagi pihak yang dirugikan (istri). Pendekatan ini sejalan dengan tujuan syariat Islam, khususnya dalam menjaga kemaslahatan agama (hifz al-din), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (hifz al-'aql),keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (hifz al-mal) serta mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Adapun dissenting opinion tetap memiliki landasan fiqh yang kuat karena berpegang pada pemenuhan rukun dan syarat nikah sebagai unsur pokok keabsahan perkawinan. Dengan demikian, putusan ini menunjukkan bahwa penerapan istihsan berfungsi sebagai sarana untuk mengharmonisasikan antara norma fiqh ideal dengan realitas sosial dalam praktik peradilan agama.