Penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Persidangan Elektronik Dari Perspektif Siyasah Qadhaiyah (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping
Skripsi ini yang berjudul “Penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Persidangan Elektronik Dari Perspektif Siyasah Qadhaiyah (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping)”. Skripsi ini ditulis Oleh Mia Aulia Jannah, NIM 1320018, Progam Studi Hukum Tatanegara(Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negri(UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 1445H/2024M Pembahasan skripsi ini dilatar belakangin dengan adanya PERMA Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang persidangan secara elektronik, yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai proses bersidang secara elektronik namum masih banyak masyarakat yang tidak tau bagaimana proses persidangan elektronik ini, serta tantangan dan kendala yang dihadapi dalama penerapan PPERMA ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Persidangan elektronik dari Prespektif Siyasah Qadhaiiyah. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research), yaitu mengumpulkan data langsung dari lokasi penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang bertujuan menggambarkan hasil penelitian sesuai dengan hasil penelitian secara jelas dengan fakta dilapangan. Sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan, penulis mendapatakan kesimpulan bahwasanya penerapan perma nomor tahun 2022 ini belum e belum tercapai secara maksimal hal ini didasarkan pada faktor masyarakatnya serta kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan penggunaan persidangan elektronik ini. Kemudian pandangan masyarakat mengenai persidangan ini cukup beragam bagi yang mengerti atau paham menganggap kalau persidangan elektronik ini sangat membantu tetapi bagi yang tidak mengerti akan menggap persidangan elektronik ini ialah suatu hal yang rumit. Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persidangan elektronik ini sejalan dengan siyasah qadhaiyyah yakni untuk kemaslahatan. Hal ini sesuai dengan sistem Siyasah Qahaiyyah yang merupakan salah satu bagian dari Fiqh Siyasah yang membahas dan mengkaji tentang peradilan dan persidangan sebagamaimana halnya persidangan elektronik ini di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.