Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MHD.HANDRI

1 karya publik ditemukan.

2026: 1

Wakalah ijab dan Qabul Pernikahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tinjaun Maqashid Syariah (Studi Kasus KUA Ampek Angkek)

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Wakalah Ijab dan Qabul Pernikahan Waarga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tinjauan Maqhasid Syariah”. Penelitian ini ditulis oleh Mhd. Handri, NIM 1122.166, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan wakalah ijab qabul pernikahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ampek Angkek dengan menggunakan perspektif maqashid syari’ah. Wakalah ijab qabul digunakan sebagai jalan keluar hukum bagi calon mempelai laki-laki yang tidak memungkinkan hadir secara langsung dalam akad nikah karena sedang menjalani masa pidana. Walaupun praktik tersebut telah diakui dalam hukum positif Indonesia dan dibolehkan dalam fiqh munakahat, kajian lebih lanjut tetap diperlukan untuk menilai sejauh mana pelaksanaannya sejalan dengan tujuan dan nilai kemaslahatan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridisv dan normatif. Pengumpulan data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi data diolah setelah klasifikasi, kemudian dianalisis dengan cara analisis deskriptif kualitatif, dan kesimpulan mengunakan deduktif Setelah dilakukan pengumpulan data dan pembahasan dalam rangka menjawab rumusan masalah yang diajukan dalam bagian bab pendaahuluan dapat disimpulkan: Pertama, dilakukan melalui tahapan administratif yang jelas, mulai dari pengajuan permohonan, pembuatan surat wakalah oleh calon mempelai laki-laki di dalam lapas, verifikasi oleh pihak KUA, hingga pelaksanaan akad nikah yang dipimpin oleh penghulu serta disaksikan oleh saksi yang sah. Kedua, faktor yang melatarbelakangi pengunaan wakalah;(a), adanya keinginan kuat dari para pihak; (b), dorongan kuat dari orang tua;(c), status calon mempelai laki-laki sebagai narapidana; (d), wakalah akad nikah dibenarkan oleh regulasi perkawinan, (e), tidak diperoleh izin dari kejaksaan dan lapas untuk keluar karena, status perkara dalam status banding. Ketiga, pelaksanaan wakalah ijab qabul pernikahan oleh WBP di KUA Kecamatan Ampek Angkek telah sesui dengan maqashid syari’ah, karena praktik ini mengandung nilai kemaslahatan untuk menjaga agama (hifz ad-din), menjaga jiwa (hifz an-nafs), menjaga keturunan (hifz an-nasl), menjaga akal (hifz al-‘aql), serta menjaga harta (hifz al-mal). Dengan adanya wakalah ijab qabul, kepastian hukum perkawinan tetap terjamin meskipun salah salah satu pihak berada dalam keadaan keterbatasan