Manajemen Peningkatan Mutu di Madrasah Tsanawiyah Negeri Padang Tarab
ABSTRAK MASRIDA 2016“Manajemen Peningkatan Mutu di Madrasah Tsanawiyah Negeri Padang Tarab”. Tesis Program Pasca Sarjana IAIN Bukittinggi. Manajemen peningkatan mutu di madrasah adalah model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada madrasah dan medorong madrasah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif untuk memenuhi kebutuhan mutu madrasah dalam pendidikan khususnya pada mata pelajaran agama. Dalam meningkatkan mutu pendidikan faktor manusia sangat menentukan dalam keseluruhan proses pelaksanaan kegiatan dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam konteks ini, kepala madrasah memiliki kewenangan di dalam pengelolaan pendidikan di madrasah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen peningkatan mutu pendidikan di madrasah Tsanawiyah Negeri Padang Tarab. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan mengambil lokasi penelitian di Madrasah Tsanawiyah Negeri Padang Tarab. Pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi, observasi, dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan cara mendeskripsikan, menganalisis, dan mengidentifikasi problematika manajemen peningkatan mutu pendidikan kemudian mengorganisasi, mengklasifikasi, dan mencari pola-pola hubungan, menemukan apa yang dianggap penting dari apa yang telah dipelajari serta memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain. Analisis data dilakukan sejak peneliti di lapangan, sewaktu pengumpulan data, dan setelah semua data terkumpul atau setelah selesai dari lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Madrasah Tsanawiyah Negeri Padang Tarab telah meningkatkan mutu Madrasah secara efektif. Hal ini dibuktikan denfan kinerja tenaga pendidik dan kependidikan yang baik. Adapun yang menjadi faktor keberhasilan manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah yaitu perencanaan ( Planning) dilakukan dengan cara membuat rencana kerja jangka pendek , menengah dan panjang, pengorganisasian ( organizing) dilakukan dengan cara menepatkan guru dan karyawan sesuai keahlian masing masing, pelaksanaan ( actuating) dilaksanakan oleh kepala sekolah dengan adanya tahap persiapan, implementasi dan tindak lanjut, pengawasan ( controling) dilakukan kepada madrasah secara rutin dan periodik, komite dan kemenag secara insidental dengan waktu yang di tentukan. Evaluasi yang diterapkan disamping penilaian yang bersifat objektif juga penilaian secara normatif. Penilaian yang bersifat objektif yaitu kinerja (profesionalitas) dan loyalitas.