Pandangan PNS Wanita di Nagari Lingkuang Aua Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat (Analisis Maqhasid Syari'ah)
Skripsi ini berjudul "pandangan PNS wanita di nagari lingkuang aua menjadi istri kedua/ketiga/keempat analisis maqhasid syariah "yang ditulis oleh Mai Candra Nim 1116092, program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah UIH Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis berdasarkan adanya peraturan pemerintah tentang larangan wanita PNS menjadi istri kedua/ketiga/keempat, karena banyanya kasus yang terjadi dilingkungan aparatur sipil negara. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang permasalahan larangan wanita PNS menjadi istri kedua/ketiga/keempat berdasarkan alasan-alasan dan latar belakang terjadi nya kasus dan peraturannya, kemudian akan mengukur pelaksanaan peraturan tersebut berdasarkan Analisis Maqhid Syariah. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi langsung di lapangan. sumber data primer dalam penelitian ini adalah peraturan pemerintah yang mengatur larangan wanita PNS dipoligami (PPNo.45 tahun 1990), sedangkan untuk sumber skunder adalah para pihak yang bersangkutan yaitu ASN wanita di nagari Lingkuang Aua tersebut.adapun dalam menganalisis data,penulis menggunakan analisis data dilakukan secara deskrispsi normatif Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa pemeliharaan diri merupakan salah satu tujuan atas keberlangsungannya kehidupan di samping tujuan-tujuan laninnya,oleh sebab itu,di atur sedemikian rupa. Dalam tingkatan pemeliharaan maqhasid syariah peraturan ini termasuk dalam tingkatan haajiyyah (tingkatan sekunder)yang mana ini merupakan suatu kebutuhan untuk memeliharanya namun apa bila tidak dipelihara tidak akan membawa kepada hancurnya kehidupan, hanya menimbulkan kesulitan atau kekurangan dalam pelaksanaannya dan didapati bahwa masyarakat Rimbo Jandung,nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat setuju dengan adanya PP tersebut karena dengan adanya aturan itu maka dapat terjaganya kedisiplinan dan kesejahteraan PNS.