TINJAUAN HUKUM TA’ZIR TRHADAP PELAKSANAAN SANKSI ADAT DALAM TINDAK PIDANA PENYETRUMAN IKAN (STUDI KASUS NAGARI KAPUH UTARA KECAMATAN KOTO XI TARUSAN KABUPATEN PESISIR SELATAN)
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Ta’zir Terhadap Pelaksanaan Sanksi Adat Dalam Tindak Pidana Penyetruman Ikan (Studi Kasus Nagari Kapuh Utara Kecamatan Koto Xl Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan)” yang disusun oleh M Fajri NIM 1422043, Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negri (UIN) Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penyetruman ikan di Nagari Kapuh Utara yang merusak ekosistem perairan, di mana penyelesaian perkaranya tidak ditempuh melalui jalur hukum pidana positif, melainkan melalui mekanisme sanksi adat berupa pengucilan atau pengasingan pelaku dari kehidupan sosial kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan sanksi adat bagi pelaku penyetruman ikan di Nagari Kapuh Utara, dan tinjauan hukum ta'zir terhadap sanksi adat tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap wali nagari dan tokoh adat di Nagari Kapuh Utara, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan kepustakaan berupa kitab-kitab fiqh dan literatur hukum yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana penyetruman ikan di Nagari Kapuh Utara ditempuh melalui musyawarah adat yang melibatkan wali nagari, tokoh adat, pelaku, saksi, dan masyarakat, dengan hasil berupa sanksi pengucilan yang terbukti memberikan efek jera dan fungsi preventif bagi masyarakat. Ditinjau dari hukum ta'zir, sanksi pengucilan tersebut memiliki relevansi kuat dengan konsep jarimah ta'zir, karena penyetruman ikan merupakan perbuatan yang tidak diatur secara khusus jenis dan kadar hukumannya dalam Al-Qur'an maupun Sunnah, namun menimbulkan kerusakan (fasad) dan merugikan kemaslahatan umum, sehingga penetapan sanksinya menjadi kewenangan ulil amri dalam hal ini wali nagari dan tokoh adat. Sanksi tersebut juga memiliki landasan historis dalam praktik Rasulullah SAW dan selaras dengan tujuan pemidanaan ta'zir, yaitu al-zajr, al-islah, dan at-ta'dib, serta mendapat legitimasi yuridis melalui Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga tercipta harmonisasi antara hukum adat, hukum pidana Islam, dan hukum positif Indonesia.